![]()
MABESNEWS.TV. SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dugaan pengangkutan kayu pacakan tanpa dokumen kembali menjadi sorotan. Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 03.40 WIT, beberapa waktu yang lama awak media menemukan truk merah bernomor polisi PB 9706 SE mengangkut kayu pacakan di ruas Jalan Sorong–Klamono, (24/08/2026)
Saat dikonfirmasi, sopir mengaku kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen. Sopir juga menyebut kayu tersebut milik seseorang yang dipanggil “Gordon”, yang menurut informasi yang diperoleh awak media merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Sorong.
Gordon di belakang saya sedang mengendarai truk kuning dan membawa kayu pacakan. Silakan abang tanya,” ujar sopir.»
Tak lama kemudian, truk kuning bernomor polisi PY 8562 AA melintas dengan kecepatan tinggi sehingga awak media tidak sempat meminta konfirmasi langsung.
Saat pihak yang disebut “Gordon” dikonfirmasi terlebih dahulu melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan kemudian merespons dengan menghubungi awak media melalui sambungan telepon.
Dalam keterangannya, ia mengakui bahwa truk merah merupakan miliknya, tetapi membantah kayu yang diangkut merupakan miliknya. Ia juga membantah truk kuning PY 8562 AA merupakan kendaraannya dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.
Dalam percakapan itu, ia juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan dan mengatakan:
“Jangan main tulis begitu. Polisi dan wartawan sama, nanti kita bisa baku pukul di kantor polisi”.
Perbedaan keterangan antara sopir dan pihak yang disebut “Gordon” tersebut kini menjadi pertanyaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Aparat penegak hukum dan instansi kehutanan diminta menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen, pemilik kayu, kendaraan pengangkut, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.
Jika benar kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sebagaimana pengakuan sopir, maka pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada pengemudi di lapangan.
Publik mendesak kapolda Papua Barat Daya, melalui Propam menelusuri dugagaan keterlibatan oknum Polisi yang disebut sopir sebagai pemilik kayu, agar jangan menjadi bola liar di masyarakat.
Awak media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap pihak yang merasa keberatan, memiliki informasi tambahan, atau ingin memberikan klarifikasi dipersilakan menyampaikannya kepada awak media untuk diberitakan secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.
Arpp🇮🇩











Leave a Reply