![]()
MabesNews.tv, Toba, Rabu 30 Sep 2026— Eksekusi terhadap bangunan rumah dan area kuburan terjadi di Kecamatan Siantar Narumonda, tepatnya di wilayah Sipitu-pitu.
Menurut keterangan sejumlah warga, tanah tersebut telah ditempati sejak sekitar tahun 1980-an. Warga menyebut, tanah tersebut sebelumnya diberikan oleh orang tua dari seorang perempuan bermarga Boru Siagian kepada keluarga bermarga Gultom.

Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas apa yang menjadi penyebab persoalan tanah tersebut kembali mencuat hingga berujung pada pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan, lahan, dan area kuburan yang berada di lokasi tersebut.
Warga berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dasar dan pihak yang melaksanakan eksekusi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Maruli P Marpaung















Leave a Reply