MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

ENJONG BIN IRAN KLARIFIKASI PEMBERITAAN KAVLING ENJONG RESIDENCE MELALUI KUASA HUKUM

Loading

MabesNews.tv, TANGERANG, 16 OKTOBER 2026 — Kuasa hukum Enjong bin Iran dari SS & Partners Law Firm menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan media siber dan unggahan media sosial terkait proyek perumahan Kavling Enjong Residence di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (16/10/2026) sebagai tanggapan sekaligus penggunaan hak jawab atas beredarnya informasi yang dinilai belum sepenuhnya akurat dan berpotensi membentuk kesimpulan hukum secara sepihak di tengah masyarakat.

Dalam pernyataan tertulisnya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait status hukum klien mereka, Enjong bin Iran.

Laporan Polisi Bukan Bukti Seseorang Bersalah

Kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan polisi yang diajukan pihak konsumen di Polres Tangerang Kota merupakan bagian dari mekanisme awal penanganan dugaan tindak pidana. Namun, keberadaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Menurut tim kuasa hukum, setiap tuduhan pidana, termasuk dugaan penipuan maupun penggelapan, harus diuji melalui proses hukum berdasarkan fakta, dokumen, alat bukti yang sah, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau memberikan penilaian yang seolah-olah telah menetapkan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum juga menyoroti narasi yang dinilai terlalu dini dalam mengategorikan perselisihan transaksi atau kesepakatan jual beli tanah sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Menurut mereka, persoalan yang berkaitan dengan hubungan keperdataan, tahapan pembayaran, serta kewajiban kontraktual antara para pihak perlu diperiksa secara menyeluruh melalui dokumen kesepakatan tertulis, rekam jejak transaksi, dan bukti-bukti pendukung lainnya.

Perselisihan atau perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan transaksi bisnis, lanjut kuasa hukum, tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa pengujian fakta dan bukti secara objektif.

“Penanganan perkara hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan pembentukan opini publik atau penghakiman melalui media. Kami menghormati sepenuhnya tugas aparat kepolisian. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta serta melindungi hak-hak hukum dan nama baik klien kami, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Septi Indiah Rahayu, S.H., M.H., dari SS & Partners Law Firm selaku kuasa hukum Enjong bin Iran.

Kuasa Hukum Minta Informasi Perizinan Diverifikasi

Terkait pemberitaan mengenai dugaan pembangunan proyek Kavling Enjong Residence tanpa izin resmi, tim kuasa hukum meminta masyarakat dan media untuk tidak menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang terverifikasi.

Menurut mereka, penilaian mengenai status perizinan suatu kawasan perumahan harus merujuk pada dokumen pertanahan dan perizinan yang relevan serta konfirmasi resmi dari instansi pemerintah teknis yang berwenang.

Tim kuasa hukum menilai bahwa tuduhan mengenai persoalan perizinan yang belum diverifikasi secara faktual tidak semestinya disampaikan kepada publik seolah-olah merupakan kesimpulan hukum yang telah final.

SS & Partners Law Firm menyatakan terbuka untuk menyampaikan dokumen pertanahan dan bukti transaksi pendukung agar persoalan tersebut dapat dinilai secara objektif, jernih, dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, kepastian mengenai status perizinan proyek tetap perlu merujuk pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Media Diminta Mengedepankan Hak Jawab dan Hak Koreksi

Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, tim kuasa hukum mengimbau redaksi media yang telah memuat pemberitaan terkait agar memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, terverifikasi, serta tidak merugikan hak-hak hukum pihak yang diberitakan.

Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dan menghindari penghakiman melalui media atau trial by the press.

Melalui klarifikasi resmi ini, pihak kuasa hukum berharap pemberitaan mengenai Kavling Enjong Residence dapat kembali ditempatkan dalam koridor hukum yang objektif, berdasarkan fakta yang terverifikasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh SS & Partners Law Firm selaku kuasa hukum Enjong bin Iran. Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan dan klarifikasi dari pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak konsumen, instansi terkait, dan pihak-pihak lain untuk menyampaikan hak jawab atau informasi tambahan yang relevan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Marsin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *