MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

FASILITAS MEWAH BAK APARTEMEN DI LAPAS CIBINONG BERUJUNG PEMECATAN: KALAPAS WISNU HANI PUTRANTO DIBERHENTIKAN DARI ASN

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA — Polemik fasilitas mewah menyerupai apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari jabatan sekaligus statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Senin (5/10/2026). Rudi menyebut pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Wisnu, tetapi juga menyasar jajaran terkait, termasuk pejabat yang sebelumnya maupun saat ini memimpin Lapas Cibinong.

17 PEGAWAI DIJATUHI SANKSI

Dalam hasil pemeriksaan internal, total 17 pegawai Kemenimipas dijatuhi hukuman disiplin.

Rinciannya, satu orang diberhentikan dari ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi menjelaskan, hasil investigasi menemukan sejumlah persoalan, antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Sanksi tersebut disebut dijatuhkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan internal Kemenimipas mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin.

BERAWAL DARI TEMUAN OMBUDSMAN

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong yang kondisinya dinilai jauh berbeda dari hunian narapidana pada umumnya.

Fasilitas tersebut dilaporkan memiliki berbagai perlengkapan seperti pendingin ruangan, televisi layar besar, kulkas, sofa, ruang makan, hingga fasilitas kebugaran. Bahkan ditemukan fasilitas lain yang disebut menyerupai kompleks hunian khusus atau apartemen.

 

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

 

Persoalannya bukan semata soal keberadaan bangunan atau kemewahan fasilitas. Lebih jauh, publik tentu mempertanyakan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, atas dasar kewenangan apa, bagaimana proses pengelolaannya, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pemberian perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu.

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

 

LIMA PEJABAT SEBELUMNYA DINONAKTIFKAN

 

Sebelum keputusan pemecatan dan pemberian sanksi diumumkan, Kemenimipas telah menonaktifkan sejumlah pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

 

Mereka antara lain Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

 

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka ruang pemeriksaan terhadap tanggung jawab masing-masing pejabat atas persoalan yang ditemukan di lingkungan lapas.

 

FASILITAS AKHIRNYA DIBONGKAR

 

Perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat dan pegawai.

 

Pada 30 September 2026, fasilitas yang menjadi sorotan tersebut mulai dibongkar. Sejumlah perabot dan perlengkapan seperti televisi, pendingin ruangan, kulkas, sofa, serta peralatan kebugaran turut dikeluarkan dari lokasi.

 

Pembongkaran menjadi penanda bahwa pemerintah tidak ingin fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersebut kembali digunakan.

 

Namun, dari perspektif publik, pembongkaran fisik bukanlah akhir dari persoalan.

 

PUBLIK MENUNGGU KETERBUKAAN

 

Masyarakat tentu berhak mengetahui secara terang benderang bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul di lingkungan lapas, siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaannya, serta apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan atau perlakuan khusus.

 

Terlebih, lembaga pemasyarakatan merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan warga binaan. Karena itu, setiap fasilitas, kewenangan, dan perlakuan terhadap warga binaan semestinya berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dan prinsip kesetaraan.

 

Sanksi terhadap 17 pegawai patut dilihat sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal. Namun, transparansi mengenai akar persoalan, alur pertanggungjawaban, penggunaan fasilitas, dan kemungkinan pelanggaran lain juga penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 

MABESNEWS.COM menegaskan, sanksi administratif atau disiplin tidak boleh dipandang sekadar sebagai penutup kasus. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tetap harus dilindungi haknya.

 

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan sekaligus memastikan bahwa di balik tembok lapas tidak terdapat perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan hukum.

 

MABESNEWS.TV — Akurat, Terpercaya, dan Berimbang.

 

Jurnalis Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *