![]()
Sengketa PTUN Berjalan, KAK Pertanyakan Pekerjaan yang Telah Dibayar Negara
MabesNEWS.tv, PALU — Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyoroti pelaksanaan proyek Preservasi Ruas Jalan Batas Kota Tolitoli–Silondou (SBSN) senilai Rp243,23 miliar, yang melibatkan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah.
Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, mengatakan persoalan proyek tersebut selama ini berkembang pada isu ketidakmampuan AKAS menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu, yang kemudian berujung pada pemutusan kontrak dan sanksi daftar hitam.
Bahkan, menurut KAK, penyedia telah memperoleh tambahan waktu 50 hari ditambah 40 hari sebelum kontrak akhirnya diputus.
Namun, KAK kini mempertanyakan sisi lain dari proyek tersebut.
“Persoalan blacklist dan pemutusan kontrak berkaitan dengan waktu dan penyelesaian pekerjaan. Tetapi kami ingin melihat persoalan yang berbeda, yaitu pekerjaan yang sudah dilaksanakan dan sudah dibayar negara. Apakah seluruhnya benar secara volume, mutu dan spesifikasi?” kata Marwan.
Menurutnya, sengketa blacklist antara AKAS dan pihak Satker/BPJN yang telah masuk ke PTUN tidak otomatis menyelesaikan persoalan teknis pekerjaan.
“Putusan atau proses PTUN mengenai blacklist adalah satu persoalan. Kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban pembayaran negara adalah persoalan lain. Jangan sampai karena kontraknya sudah diputus dan blacklist disengketakan, kemudian pekerjaan yang sudah dibayar tidak lagi diperiksa,” tegasnya.
KAK menemukan sejumlah kondisi lapangan yang menurut Marwan perlu diuji, termasuk pengolahan agregat menggunakan excavator/stone breaker yang kemudian disaring dengan bucket modifikasi, kondisi material lapis fondasi dan timbunan, serta kerusakan matras bambu dan geotextile pada segmen Bambuan.
KAK juga menemukan kondisi kerusakan pada sejumlah bagian permukaan jalan.
“Temuan lapangan ini tidak langsung kami jadikan kesimpulan kerugian negara. Tetapi ini adalah titik yang harus diuji. Kami ingin dokumen mutu, hasil pengujian, volume pekerjaan, MC dan pembayaran dicocokkan dengan kondisi fisik sebenarnya,” ujar Marwan.
Proyek tersebut tercatat mencapai progres sekitar 79,244 persen sebelum kontrak berakhir. KAK menegaskan angka progres tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan yang telah dibayarkan benar-benar memenuhi persyaratan.
“Negara membayar pekerjaan, bukan sekadar angka progres. Kalau ada pekerjaan yang volumenya tidak sesuai atau mutunya tidak memenuhi spesifikasi tetapi sudah dibayar, maka harus diketahui nilainya dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Marwan.
Karena itu, KAK meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap BPJN/Satker dan AKAS, termasuk proses kontrak, 11 Addendum, SCM, perpanjangan waktu, pelaksanaan pekerjaan, material, pengujian mutu, pengawasan, MC dan pembayaran.
“Kami tidak sedang mengadili AKAS maupun BPJN. Kami membawa temuan untuk diuji. Kalau semuanya benar, nyatakan benar. Tetapi kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai dan uang negara sudah dibayarkan, maka persoalan itu harus dibuka dan dipertanggungjawabkan,” tegas Marwan.
Bagi KAK Sulawesi Tengah, sengketa blacklist dapat diproses di ruang pengadilan, tetapi pertanggungjawaban atas pekerjaan dan uang negara tetap harus diperiksa secara terpisah.
“Kontrak boleh diputus, blacklist boleh disengketakan, tetapi pertanggungjawaban terhadap uang negara tidak boleh ikut berhenti.”
(Tispran Kelana/Tim)











Leave a Reply