MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Kebijakan Wajib TOEFL Internal untuk Wisuda Perlu Dikaji Ulang, Kampus Diminta Tidak Membuat Aturan yang Melampaui Ketentuan Nasional Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 – Kebijakan sejumlah perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswa mengikuti tes TOEFL hanya di pusat bahasa kampus sebagai syarat mengikuti wisuda kembali menjadi perhatian. Sejumlah kalangan akademisi menilai bahwa kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional bagi mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memang diberikan otonomi akademik untuk menyelenggarakan pendidikan, menetapkan kurikulum, dan menyusun persyaratan akademik. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap kebijakan harus tetap mengacu pada asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kebijakan internal tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., memimpin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sejak 19 Februari 2025. Kantor kementerian beralamat di Gedung D, Kompleks Kementerian Pendidikan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) tidak menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh mahasiswa Indonesia mengikuti tes TOEFL hanya di pusat bahasa kampus masing-masing. Peraturan nasional memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk menetapkan standar akademik, tetapi tidak mengharuskan sertifikat TOEFL berasal dari lembaga internal kampus. Artinya, apabila mahasiswa memperoleh sertifikat TOEFL dari lembaga yang kredibel dan diakui sesuai standar yang ditetapkan perguruan tinggi, maka penerimaan atau penolakannya harus didasarkan pada peraturan akademik yang sah, bukan semata-mata karena sertifikat tersebut diterbitkan di luar kampus. Para pakar hukum pendidikan menilai bahwa kebijakan yang mewajibkan mahasiswa mengikuti TOEFL hanya di kampus berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak memiliki dasar yang jelas dalam statuta, peraturan akademik, atau keputusan rektor. Perguruan tinggi tidak boleh membuat persyaratan yang bersifat diskriminatif, tidak transparan, atau membatasi hak mahasiswa tanpa alasan akademik yang objektif. Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, setiap perguruan tinggi juga wajib melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang berlaku. Oleh karena itu, setiap kebijakan akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, administratif, dan hukum. Apabila terdapat mahasiswa yang merasa dirugikan karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau diterapkan secara sewenang-wenang, mahasiswa dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan perguruan tinggi, senat akademik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sesuai wilayahnya, atau menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk mendapatkan pembinaan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu ditegaskan pula bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara khusus memberikan sanksi kepada kampus hanya karena mewajibkan TOEFL internal. Namun, apabila suatu perguruan tinggi menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak memenuhi standar penjaminan mutu, kementerian dapat melakukan pembinaan, evaluasi, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi di Indonesia diharapkan memahami bahwa otonomi kampus bukan berarti bebas membuat aturan di luar koridor hukum. Kebijakan mengenai TOEFL sebagai syarat wisuda harus berorientasi pada peningkatan mutu lulusan, bukan menjadi persyaratan yang membatasi hak mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas. Kampus yang menerapkan kebijakan tersebut sebaiknya memastikan bahwa aturan tersebut tertuang secara resmi dalam peraturan akademik, disosialisasikan secara terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi).

Loading

MabesNews.tv, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026 – Kebijakan sejumlah perguruan tinggi yang mewajibkan mahasiswa mengikuti tes TOEFL hanya di pusat bahasa kampus sebagai syarat mengikuti wisuda kembali menjadi perhatian. Sejumlah kalangan akademisi menilai bahwa kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional bagi mahasiswa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memang diberikan otonomi akademik untuk menyelenggarakan pendidikan, menetapkan kurikulum, dan menyusun persyaratan akademik. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap kebijakan harus tetap mengacu pada asas legalitas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kebijakan internal tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., memimpin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sejak 19 Februari 2025. Kantor kementerian beralamat di Gedung D, Kompleks Kementerian Pendidikan, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.

 

Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) tidak menerbitkan peraturan yang mewajibkan seluruh mahasiswa Indonesia mengikuti tes TOEFL hanya di pusat bahasa kampus masing-masing. Peraturan nasional memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk menetapkan standar akademik, tetapi tidak mengharuskan sertifikat TOEFL berasal dari lembaga internal kampus.

 

Artinya, apabila mahasiswa memperoleh sertifikat TOEFL dari lembaga yang kredibel dan diakui sesuai standar yang ditetapkan perguruan tinggi, maka penerimaan atau penolakannya harus didasarkan pada peraturan akademik yang sah, bukan semata-mata karena sertifikat tersebut diterbitkan di luar kampus.

Para pakar hukum pendidikan menilai bahwa kebijakan yang mewajibkan mahasiswa mengikuti TOEFL hanya di kampus berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak memiliki dasar yang jelas dalam statuta, peraturan akademik, atau keputusan rektor. Perguruan tinggi tidak boleh membuat persyaratan yang bersifat diskriminatif, tidak transparan, atau membatasi hak mahasiswa tanpa alasan akademik yang objektif.

Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, setiap perguruan tinggi juga wajib melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang berlaku. Oleh karena itu, setiap kebijakan akademik harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, administratif, dan hukum.

 

Apabila terdapat mahasiswa yang merasa dirugikan karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau diterapkan secara sewenang-wenang, mahasiswa dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan perguruan tinggi, senat akademik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sesuai wilayahnya, atau menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk mendapatkan pembinaan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perlu ditegaskan pula bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara khusus memberikan sanksi kepada kampus hanya karena mewajibkan TOEFL internal. Namun, apabila suatu perguruan tinggi menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak memenuhi standar penjaminan mutu, kementerian dapat melakukan pembinaan, evaluasi, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

 

Dengan demikian, setiap perguruan tinggi di Indonesia diharapkan memahami bahwa otonomi kampus bukan berarti bebas membuat aturan di luar koridor hukum. Kebijakan mengenai TOEFL sebagai syarat wisuda harus berorientasi pada peningkatan mutu lulusan, bukan menjadi persyaratan yang membatasi hak mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas. Kampus yang menerapkan kebijakan tersebut sebaiknya memastikan bahwa aturan tersebut tertuang secara resmi dalam peraturan akademik, disosialisasikan secara terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(NS) .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *