![]()
CILACAP -Mabesnews.TV, Setelah berjuang hampir 2 bulan, keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial YA (31) asal Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, akhirnya bisa bernapas lega.
Kasus pembebanan biaya penempatan yang menimpa YA yang pulang dari ( Singapore) dalam kondisi sakit, akhirnya selesai secara damai melalui mediasi di instansi terkait, Kamis (22/10/2026).
Sebelumnya, keluarga YA ditagih biaya sebesar Rp 17 juta oleh perusahaan penempatnya berinisial PT NK. Tagihan itu membuat keluarga sempat tertekan, bahkan berencana menjual sawah untuk membayarnya.
Keluarga kemudian didampingi oleh kuasa pendamping perwakilan keluarga berinisial (S) mengajukan pengaduan resmi dengan dasar Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, PMI tidak boleh dibebani biaya penempatan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam mediasi, pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk membatalkan seluruh tagihan tersebut. Perusahaan juga memberikan santunan sebesar Rp 5.300.000 kepada keluarga untuk biaya pengobatan.
“Alhamdulillah sudah damai. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Yang terpenting sekarang, YA bisa fokus untuk pengobatan dan operasi yang dijadwalkan hari Sabtu besok di RSUD Cilacap,” ujar R.(suami PMI).
(R), menambahkan, uang santunan akan digunakan untuk biaya pengobatan, transportasi, dan kebutuhan keluarga selama perawatan.
Keluarga berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak ada lagi PMI dan keluarganya yang dibebani biaya penempatan yang tidak sesuai aturan.
“Kami hanya ingin PMI bisa bekerja dengan tenang, pulang dengan selamat, dan tidak dibebani tagihan yang tidak wajar,” tutup R.
(Sona)














Leave a Reply