![]()
MabesNews.tv, Kota Depok – Provinsi Jawa Barat : Rabu 30 September 2026, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kota Depok yang membidangi pemeritahan, hukum, perizinan, dan SDM pada Selasa (29/9/2026) menarik sorotan publik. Pimpinan RDP secara khusus meminta pihak pelapor untuk meredam atau tidak menyebutkan nama serta jabatan spesifik dari oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang tengah diadukan oleh aktivis terkait dugaan pengancaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan pelapor dari Pewarta Indonesia Untuk Keadilan dan Anti Rasuah, Forum Masyarakat Sipil Independen dan Koalisi Aktivis Indonesia, Hotman Samosir, sesaat setelah keluar dari ruang rapat di gedung parlemen Kota Depok.
“Pimpinan RDP meminta untuk tidak menyebut nama dan jabatan dari oknum ASN atau kepala dinas Pemkot Depok ketika saya memaparkan kronologis dan duduk perkara. Mungkin karena banyak unsur-unsur yang mendengar di ruang RDP saat itu,” pungkas Hotman Samosir.
Kendati diwarnai instruksi penyensoran identitas demi etika persidangan, RDP yang membahas dugaan intimidasi oleh oknum anak buah Wali Kota Depok H. Supian Suri ini tetap berjalan kritis. Pimpinan dan Anggota Komisi A memberondong pihak aktivis dengan rentetan pertanyaan guna membedah kevalidan berkas aduan yang dibawa masyarakat.
Menurut aktivis Hotman, pihaknya telah memaparkan rangkaian kronologi secara gamblang beserta bukti-bukti pendukungnya di hadapan dewan. Pihak legislatif pun merespons aduan tersebut secara bergantian dengan memberikan masukan taktis.
“Ada sekitar 10 pertanyaan, 4 catatan pernyataan, dan 1 rekomendasi yang ditanyakan serta disampaikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi A,” tambah aktivis Hotman, seraya menegaskan bahwa dalam RDP kali ini cukup berjalan sesuai Peraturan Tata Tertib, UU MD3, dan Kode Etik DPRD Kota Depok.
Aduan hingga ke Presiden
Kasus dugaan pengancaman oleh oknum pejabat ini rupanya tidak hanya bergulir di tingkat lokal. Sebelum menembus meja RDP dewan, koalisi masyarakat sipil ini tercatat telah menempuh jalur pelaporan maraton secara resmi ke berbagai lembaga negara strategis.
Berkas aduan dan permohonan perlindungan diketahui telah dilayangkan langsung kedua kali ke Wali Kota dan Sekda Depok, Inspektorat Daerah, BKPSDM Depok. Lebih lanjut, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahkan hingga mengantarkan langsung surat aduan ke Presiden Republik Indonesia.
Wali Kota hingga BKPSDM Diduga Tutup Mata
Bahkan menurut aktivis Hotman lagi, ia sudah melayangkan surat keberatan ke Wali Kota, Sekda Kota Depok, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah Kota Depok karena dinilai ada pembiaran, tutup mata, dan mengabaikan surat dan aduan dari warga.
Dengan meluasnya sorotan publik, dan antara ada dan tiadanya Wali Kota, BKPSDM hingga Inspektorat Daerah Kota Depok, Komisi A DPRD Kota Depok kini dituntut untuk memaksimalkan fungsi pengawasan (Tupoksi) mereka. Dewan diharapkan konsisten mengawal integritas pelayanan publik dan Aparatur Sipil Negara di Depok hingga tuntas, walau secara aturan ketatanegaraan, rekomendasi dari lembaga legislatif hanya bersifat masukan bagi pihak eksekutif.
Sebagai informasi, RDP yang diinisiasi oleh Ketua DPRD dan Pimpinan Komisi A DPRD Kota Depok ini dengan melibatkan tiga klaster undangan. Rapat dihadiri dan dipantau oleh gabungan aktivis tingkat pusat, pemerhati kebijakan publik, elemen forum masyarakat sipil, masyarakat lokal, perwakilan Satpol-PP Kota Depok, jajaran kewilayahan dari Kecamatan hingga tingkat Kelurahan beserta ketua RW dan masyarakat akar rumput.
Ditulis oleh :
( RS / Sam ).












Leave a Reply