MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

HOTEL ARIYA SUMBA KODI DIDUGA LANGGAR UU – PT DILARANG AMBIL PASIR, TAPI DUMP TRUCK SETIAP HARI ANTAR PASIR DI ATE DALO

Loading

MabesNews.tv, SUMBA BARAT DAYA, NTT Mabesnews.com Skandal dugaan pelanggaran hukum kembali mencoreng investasi pariwisata di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Proyek pembangunan Hotel Ariya Sumba yang berlokasi di Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan tajam publik.

Hotel mewah tersebut diduga secara terang-terangan melanggar Undang-Undang, dimana PT dilarang untuk melakukan pengambilan pasir tanpa izin tambang resmi.

INVESTIGASI: DUMP TRUCK SETIAP HARI HILIR MUDIK ANTAR PASIR.

Fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Warga Desa Ate Dalo menyaksikan sendiri aktivitas dump truck yang setiap hari mengangkut dan mengantar pasir ke lokasi proyek Hotel Ariya Sumba.

Setiap hari sebuah dump truck diduga mengantar pasir di lokasi proyek Hotel Ariya Sumba. Pagi, siang, sore, truk itu hilir mudik. Ini sangat meresahkan, ungkap warga Ate Dalo kepada Mabesnews.com, Jumat (30/09/2026).

Warga mempertanyakan legalitas sumber pasir tersebut. Apakah pasir tersebut berasal dari tambang ilegal? Apakah ada izin Galian C? Atau justru dikeruk langsung dari pesisir yang jelas-jelas merusak lingkungan?

Sesuai aturan yang berlaku, badan usaha berbentuk PT tidak diperbolehkan melakukan pengambilan pasir secara sembarangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Dinas ESDM.

Jika terbukti mengambil pasir tanpa izin, maka Hotel Ariya Sumba diduga telah melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang dapat dipidana.

WARGA MURKA, DESAK APH TURUN TANGAN.Warga sudah muak dengan dugaan praktik kebal hukum ini.

Kami warga kecil kalau ambil pasir sedikit saja langsung dilarang. Tapi ini PT besar, setiap hari dump truck antar pasir bebas-bebas saja. Hukum harus adil tegas warga.

Atas temuan ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak:

1. Kapolres Sumba Barat Daya untuk periksa aktivitas dump truck tersebut.
2. Dinas Lingkungan Hidup SBD untuk cek dampak lingkungan.
3. Dinas ESDM Provinsi NTT untuk cek izin Galian C Hotel Ariya Sumba.
4. Satpol PP SBD untuk hentikan aktivitas ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Ariya Sumba belum memberikan klarifikasi resmi meskipun sudah coba dihubungi.

Mabesnews.com akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran UU pengambilan pasir oleh Hotel Ariya Sumba ini hingga tuntas.

Penulis: Dominggus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *