![]()
MabesNews.tv, TOBA – Keberadaan bangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Bangunan yang telah selesai dibangun tersebut hingga kini disebut masih belum ditempati atau belum digunakan untuk aktivitas koperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan. Bangunan yang berada di kawasan Desa Sigumpar itu terlihat dalam kondisi tertutup dan belum menunjukkan adanya aktivitas pelayanan maupun kegiatan usaha koperasi.
Dari dokumentasi yang diterima, tampak sejumlah pintu bangunan dalam keadaan tertutup. Lingkungan di sekitar lokasi juga terlihat relatif sepi dan jauh dari aktivitas permukiman warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi bangunan Koperasi Merah Putih tersebut. Apalagi, pembangunan fasilitas koperasi tentunya menggunakan anggaran yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
### Berdiri di Lokasi yang Sepi
Selain belum ditempati, lokasi bangunan juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi masyarakat, bangunan tersebut berada di kawasan yang disebut-sebut merupakan areal tanah kuburan.
Jika informasi tersebut benar, diperlukan penjelasan secara terbuka dari pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai status dan peruntukan lahan yang digunakan untuk pembangunan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas koperasi telah melalui proses administrasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait status aset maupun penggunaan lahan.
Di sisi lain, lokasi bangunan yang relatif sepi juga menjadi pertanyaan tersendiri. Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya hadir dalam bentuk bangunan fisik, tetapi benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mudah diakses dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
### Lebih Dua Bulan Belum Digunakan
Masyarakat berharap bangunan yang telah dibangun tersebut segera difungsikan. Pasalnya, apabila terus dibiarkan kosong dalam waktu lama, dikhawatirkan bangunan akan mengalami kerusakan dan anggaran yang telah dikeluarkan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
“Sudah lebih dari dua bulan bangunan itu belum ditempati dan belum terlihat aktivitas koperasi,” demikian informasi yang diperoleh terkait kondisi bangunan tersebut.
Kondisi ini diharapkan mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Toba maupun Pemerintah Kecamatan Sigumpar, termasuk pihak Pemerintah Desa dan pengelola Koperasi Merah Putih.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapan bangunan tersebut mulai dibangun, berapa anggaran yang digunakan, status lahannya, kapan koperasi akan mulai beroperasi, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
L
Jangan sampai fasilitas yang dibangun dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat justru hanya menjadi **bangunan kosong yang tidak memberikan manfaat bagi warga.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Sigumpar, Pemerintah Kecamatan Sigumpar, maupun pihak pengelola Koperasi Merah Putih terkait kondisi bangunan tersebut.
Maruli Marpaung











Leave a Reply