MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Lahan Kebun Masyarakat Yang Belum Dibebaskan Secara Hukum Tidak Boleh Disentuh Oleh Perusahan Pemegang WIUP Atau IUP

Loading

MabesNews.tv, Boltim,Sulut- Lahan kebun milik masyarakat yang berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang belum dibayar atau dibebaskan secara hukum tidak boleh disentuh atau ditambang dan digusur oleh perusahan tambang pemegang WIUP atau IUP seperti lahan kebun yang berada di wilayah IUP PT. Arafura Surya Alam (ASA) Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Karena kepemilikan izin tambang (WIUP/IUP) hanya memberikan hak untuk mengelola kekayaan alam di bawah tanah, bukan memberikan hak kepemilikan atas tanah di permukaan. Hak atas tanah masyarakat tetap dilindungi sepenuhnya oleh undang-undang.

Adapun dasar hukum yang melarang penambangan sepihak yaitu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 Tetang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta aturan turunannya yaitu, satu wajib menyelesaikan hak atas tanah. Pemegang IUP baru boleh melakukan kegiatan operasi produksi setelah menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak (masyarakat) melalui pemberian ganti rugi yang disepakati. Kedua, larangan memulai kegiatan. Perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas penambangan di area permukaan yang hak tanahnya belum diselesaikan atau belum ada kesepakatan bersama pemilik lahan. Dan ketiga, musyawarah tampa pemaksaan. Proses penyelesaian lahan harus dilakukan secara Business to Business (B2B) melalui musyawarah mufakat demi mencapai nilai ganti rugi yang wajar. Perusahaan tidak boleh melakukan pemaksaan sepihak.

Adapun hak-hak masyarakat pemilik lahan selama lahan kebun belum dibebaskan atau dibayar diantaranya yaitu, hak anda sebagai pemilik lahan baik berupa Sertifikat Hak Milik maupun Surat Keterangan Tanah atau Girik yang sah tetap diakui sepenuhnya oleh negara. Anda berhak menolak aktivitas alat berat atau penambangan yang memasuki area kebun Anda sampai ada kesepakatan ganti rugi yang sah. Jika perusahaan nekat menggusur tanpa izin atau kesepakatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan atau perusakan properti yang melanggar hukum pidana (KUHP).

Jika perusahaan mulai memaksa masuk atau menambang di lahan yang belum dibayar, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut yaitu memasang batas lahan yang jelas. Berikan tanda batas yang jelas pada area kebun Anda dan dokumentasikan kondisi lahan serta tanaman yang ada melalui foto atau video. Kumpulkan dokumen kepemilikan. Pastikan surat-surat tanah, bukti pembayaran pajak (PBB), atau surat keterangan dari desa tersimpan dengan aman sebagai bukti legalitas. Ajukan keberatan resmi. Sampaikan surat keberatan tertulis kepada manajemen perusahaan dengan tembusan kepada Kepala Desa atau Lurah dan Camat setempat jika ada aktivitas sepihak. Dan laporkan ke instansi terkait apa bila terjadi pengrusakan, Anda dapat melaporkannya ke dinas lingkungan hidup setempat, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, atau menempuh jalur hukum ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan Arsad Mokoagow.”Lahan kebun yang belum dibebaskan secara hukum tidak boleh disentuh oleh pemegang WIUP/IUP, sehingga bagi pemilik-pemilik yang belum menjual lahan kebun kepada PT. ASA karena terkait harga atau lahan kebun tersebut masi dikelolah agar tidak perlu khawatir karena hak anda selaku pemilik lahan kebun dijamin secara hukum”, jelas Ketua Lembaga Adat Kotabunan Arsad Mokoagow.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, hal ini perlu disampaikan karena diketahui bersama bahwa sampai saat ini masi banyak lahan kebun milik masyarakat Desa Kotabunan dan Desa Bulawan Bersatu yang belum dilepas atau di jual oleh pemiliknya kepada perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) selaku pemegang WIUP/IUP.

Selidik punya selidik, masi banyaknya lahan kebun milik masyarakat yang belum dilepas atau dijual oleh pemiliknya karena diduga hal itu terkait dengan harga pembelian per meternya yang dinilai belum atau tidak sesuai dengan keberadaan kebun dan tanaman, dan lahan-lahan tersebut masi dikelolah oleh para pemilik kebun untuk bercocok tanam baik tanaman bulanan maupun tanaman tahunan.

Sehingga, bila ada lahan-lahan kebun milik masyarakat yang belum dibayar atau dibebaskan, maka lahan-lahan tersebut secara hukum tidak bisa ditambang atau digusur oleh perusahan pemegang WIUP/IUP.

Diketahui bahwa, sampai saat ini perusahan tambang PT. ASA Kotabunan masi terus berupaya melakukan kegiatan pembayaran atau pembebasan lahan kebun untuk kegiatan mereka. Namun karena terkait harga per meternya yang dinili tidak sesai maka masi banyak pulah pemilik kebun yang belum menjualnya kepada pihak perusahan PT. ASA selaku pemegang WIUP/IUP. (Pusran Beeg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *