![]()
Mabesnews.tv, Kab.Siak – Riau : Rabu 23 September 2026 – Fenomena maraknya lokasi perjudian berkedok ketangkasan gelanggang permainan (Gelper) di wilayah hukum Polsek Kandis, Polres Siak menjadi sorotan tajam publik. Warga mendesak Polsek Kandis untuk segera melakukan penindakan tegas.
Desakan ini muncul karena keberadaan Gelper dinilai sudah sangat meresahkan dan terang-terangan beroperasi di tengah pemukiman warga.
Berdasarkan penelusuran awak media bersama tim di lapangan hingga saat ini, sedikitnya ada beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian Gelper jenis meja tembak ikan.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di:
1. Kota Kandis, tepatnya di belakang Showroom Honda
2. Daerah Garut
3. Kelurahan Pasar Minggu / Pasar Apek
4. Simpang Pipa
Di lokasi tersebut, aktivitas perjudian berlangsung hampir setiap hari dan ramai dikunjungi mulai dari kalangan generasi muda hingga orang dewasa.
Salah satu bukti temuan di lapangan, pada 27 Agustus 2026 pukul 16.25 WIB hingga sekarang, terekam aktivitas perjudian meja ikan di wilayah Garut, Kecamatan Kandis, Kelurahan Pasar Minggu,Kota Kandis ,Kabupaten Siak, Riau. Dalam foto yang didokumentasikan, terlihat sejumlah pemain sedang bermain di meja Gelper.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Menurutnya, praktik tersebut sudah tidak asing lagi dan diduga dikelola oleh oknum-oknum berpengaruh di wilayah masing-masing sehingga bisa beroperasi dengan leluasa.
“Bahasa sehari-harinya Gelper, tapi isinya ya judi. Banyak anak muda yang habis waktunya di situ. Kami berharap Pak Kapolsek baru bisa tegas menutupnya,” ujar salah seorang warga Kandis, Sabtu ( 19/09/2026).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. saat di konfirmasi oleh awak Media terkait adanya arena lokasi perjudian Gelper,yang menanggapi dan memberikan sesuai perintah bapak Kapolres Siak kepada saya dan sudah saya teruskan ke Kanit Reskrim Jajaran Polsek tidak ada yang namanya aktifitas perjudian di wilayah, jika ditemukan akan dilakukan penindakan hukum yg tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, praktik perjudian Gelper tersebut diduga masih terus beroperasi. Warga berharap Kapolres AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar sebagai pimpinan baru di Polres Siak dapat menunjukkan komitmen penegakan hukum sesuai dengan atensi Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian yang tertuang dalam Pasal KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023 (Berlaku mulai 2026) Pasal 426 ” Setiap orang yang menyelenggarakan perjudian
Pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar “.
Media Mabes News.Com / TV menantikan langkah nyata berupa razia dan penutupan permanen terhadap seluruh lokasi Gelper yang ada di wilayah hukum Polsek Kandis demi menjaga ketertiban dan menyelamatkan generasi muda dari jerat perjudian dan Harus di tindak secara proses hukum kepada oknum penyelenggara tersebut.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( RS ).











Leave a Reply