MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

LSM GERHANA Desak APH Tutup Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal ‘Gelundung’ Milik Inisial US di Huta Julu

Loading

Mandailing natal, Aktivitas Pengolahan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode ‘Gelundung’ di Desa HutaJulu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian meresahkan warga.

Usaha ilegal yang diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial (US) ini telah lama bahkan puluhan tahun beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, hingga memicu gelombang keberatan dan protes keras dari masyarakat setempat karena dinilai merusak lingkungan secara masif.

​Keluhan dan keresahan mendalam warga tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERHANA Kabupaten Madina,

Arni Nasution, pada Kamis (25/06/2026) di Kafe Genta, Panyabungan.

 

​Merespons aduan masyarakat yang kian memuncak, Arni Nasution dengan tegas meminta awak media untuk mengawal kasus ini dan mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata. Ia mengkritik keras sikap pemilik PETI yang terkesan kebal hukum dan mementingkan keuntungan pribadi di atas keselamatan lingkungan hidup masyarakat.

 

​”Aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan metode gelundung ini jelas-jelas merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar akibat potensi penggunaan zat kimia berbahaya. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut.

 

Kami dari LSM GERHANA mendesak keras Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Kabupaten Mandailing Natal untuk segera turun ke lapangan, menghentikan total operasional gelundung tersebut, dan memproses hukum pemiliknya yang berinisial US,” ujar Arni Nasution dengan nada geram kepada awak media.

 

​Arni juga menyayangkan lemahnya pengawasan di tingkat desa hingga kecamatan, yang seolah-olah tutup mata terhadap praktik ilegal yang sudah berlangsung lama ini.

​Ironisnya, dugaan adanya pembiaran atau “main mata” semakin diperkuat dengan sikap bungkam para pemangku kebijakan setempat. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp kepada pemilik mesin gelundung (US), Kepala Desa Huta Julu, hingga Camat Hutabargot, tidak satu pun dari mereka yang memberikan respons atau jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Sikap diam beribu bahasa dari para pejabat dan pemilik usaha ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​LSM GERHANA menegaskan akan terus mengawal laporan warga ini dan memastikan bahwa keluhan masyarakat Hutabargot Julu sampai ke meja penegak hukum demi menyelamatkan lingkungan Mandailing Natal dari kerusakan yang lebih parah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *