MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Mampukah Kapolres Dumai Tindak Dugaan Jaringan Gudang Mafia CPO Ilegal di Bukit Kapur..?

Loading

MabesNews.tv, Dumai – Riau : Sabtu 12 September 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencuat di Kota Dumai. Pantauan di lapangan, empat unit truk roda 10 terlihat antri masuk ke sebuah gudang terbuka di Jalan Lintas Dumai – Bagan Besar menuju Bukit Timah, Kecamatan Bukit Kapur.

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan hingga penimbunan CPO. Lokasinya berada di area terbuka sehingga aktivitas keluar-masuk truk dapat dilihat langsung oleh warga yang melintas.

Berdasarkan pantauan tanggal 6 September 2026, tiga dari empat truk yang masuk telah melakukan bongkar muatan. Nomor polisi kendaraan yang tercatat yaitu BK 8076 CR, BK 8501 CF, dan BK 8072 QR.

Dugaan Transaksi Tanpa Legalitas

Di lokasi tidak ditemukan plang, spanduk, maupun papan nama CV/PT yang menerangkan kepemilikan usaha. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

 

Seorang karyawan yang ditemui di lokasi enggan menyebut identitasnya. Saat ditanya siapa pemilik gudang penyimpanan CPO tersebut, ia mengaku “tidak tahu”.

 

Informasi yang dihimpun, di gudang ini diduga terjadi transaksi jual beli CPO dengan harga bervariasi mulai Rp900.000 hingga Rp1.000.000 per drum, dengan kapasitas sekitar 200 liter per drum.

 

Kegiatan usaha CPO di Indonesia mengacu pada beberapa aturan:

– Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk komoditas, termasuk kewajiban pelaporan dan transparansi rantai pasok CPO.

– UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan “Jo ” Peraturan Menteri Perdagangan, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha dan dokumen asal-usul barang.

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyimpanan bahan dalam jumlah besar tanpa dokumen lingkungan dan tanpa identitas perusahaan dapat berpotensi melanggar aspek perizinan dan pencemaran.

 

Hingga berita ini ditulis belum diketahui apakah gudang tersebut terkait dengan korporasi tertentu atau merupakan jaringan perorangan.

 

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

“Kalau memang ilegal, harus ditindak. Ini menyangkut pendapatan negara dan juga lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Kapolres Dumai Polda Riau bersama instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satgas Pangan diharapkan melakukan penindakan dan audit terhadap asal-usul CPO, legalitas usaha, serta dokumen transportasi dari keempat truk tersebut.

 

 

Bersambung…

Ditulis oleh :

 

 

( RS ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *