MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

MASHUDI MUNDUR DARI KURSI DIRJENPAS, TANGGUNG JAWAB MORAL DI TENGAH POLEMIK LAPAS CIBINONG

Loading

MabesNews.tv, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (MIPAS) Agus Andrianto resmi menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya mencuat persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Mashudi menyampaikan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah tersebut sekaligus menjadi konsekuensi dari sorotan publik terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri MIPAS Agus Andrianto.

Menurut Akbar, proses administrasi atas pengunduran diri tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pergantian atau proses administrasi di tingkat pimpinan tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian memastikan seluruh fungsi kedinasan dan operasional pemasyarakatan tetap berjalan normal. Pelayanan terhadap warga binaan maupun tugas-tugas kelembagaan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pengunduran diri Mashudi juga menempatkan persoalan Lapas Cibinong sebagai momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.

Publik tentu berharap langkah tersebut tidak berhenti pada pergantian pejabat semata. Jika memang terdapat persoalan dalam tata kelola Lapas Cibinong, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis fakta.

Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan bukan vonis, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan berdasarkan data serta fakta.

 

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Menteri MIPAS Agus Andrianto dalam memastikan roda pemasyarakatan tetap berjalan sekaligus melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

Bagi publik, pengunduran diri seorang pejabat bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi ujian terhadap sejauh mana institusi berani melakukan evaluasi, memperbaiki sistem, dan mempertanggungjawabkan setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

 

MABESNEWS.TV – Akurat dan Terpercaya.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *