MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Merasa Namanya Disalahgunakan, Perwakilan Warga Berastepu Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke SPKT Polres Tanah Karo

Loading

KABANJAHE, MabesNEWS.tv, — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi Markas Kepolisian Resor Tanah Karo pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Perwakilan warga berinisial A Br Sembiring secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) serta informasi elektronik yang dinilai merugikan warga melalui media sosial.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTLP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.

### Pencatutan Nama dan Klaim Sepihak Tanpa Mandat

Laporan polisi tersebut dilayangkan setelah warga Desa Berastepu menemukan unggahan pada akun Facebook berinisial “PMG” pada Selasa, 8 September 2026.

Dalam video konferensi pers yang berlangsung di Kantor Bupati Karo, seseorang bernama Juliadi Kaban disebut menyampaikan klaim bahwa dirinya mewakili para pengungsi sebanyak 165 kepala keluarga (KK) untuk menyampaikan tuntutan terkait persoalan pengungsi.

“Kami sebagai masyarakat mewakili para pengungsi yang berjumlah 165 kepala keluarga menuntut kepada Pemerintah Karo. Namun, perlu kami tegaskan bahwa warga pengungsi Berastepu tidak pernah memberikan kuasa ataupun menunjuk pendamping hukum kepada terlapor,” tegas pelapor setelah membuat laporan resmi di SPKT Polres Tanah Karo, Jumat (2/10/2026).

### Warga Tempuh Jalur Hukum

Warga yang sebagian besar merupakan eks pengungsi Sinabung tersebut mengaku merasa dirugikan atas dugaan pencatutan nama serta penyampaian informasi yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta kepada publik.

Mereka juga menegaskan tidak pernah memberikan mandat, surat kuasa, ataupun menunjuk pihak terlapor untuk berbicara dan bertindak atas nama warga pengungsi Desa Berastepu.

Dengan telah diterimanya laporan tersebut dan diterbitkannya STTLP, masyarakat berharap Polres Tanah Karo dapat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memeriksa pihak-pihak terkait.

Warga berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat.

 

Ringga Surbakti

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *