MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok: Update Terkini dan Analisis

Loading

Kasus korupsi yang melibatkan mafia pelabuhan di Tanjung Priok kembali memicu perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak pada periode 2023–2024. Kasus ini menggambarkan kompleksitas korupsi di sektor maritim yang sering kali melibatkan aktor-aktor penting dari swasta maupun pemerintah.

Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Kejari Tanjung Perak, Surabaya, telah resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Enam tersangka tersebut berasal dari jajaran Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 serta PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa para tersangka meliputi AWB (mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024), MYC (Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024), dan DWS (Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024).

Menurut Darwis, penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan ekspose perkara. “Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp200 miliar,” ujarnya.

Modus Korupsi yang Dilakukan

Modus Korupsi dalam Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan beberapa modus korupsi yang merugikan negara. Salah satu modus utama adalah melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, dan tanpa meminta KSOP Utama menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga melakukan penunjukan langsung PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk yang ternyata tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Selain itu, HES dan EHH menyusun HPS/OE sebesar Rp200.583.193.000 secara tidak wajar karena hanya menggunakan data dari PT SAI. Penyusunan tersebut tanpa konsultan dan engineering estimated, serta membuat RKS yang sengaja dibuat agar PT APBS memenuhi syarat meskipun tidak memiliki kemampuan.

Kerugian Negara dan Proses Penyidikan

Para Tersangka dalam Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Meski angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil final, Kejari Tanjung Perak telah menerima uang titipan dari PT APBS sebesar Rp70 miliar. “Kami akan sebutkan nanti di dalam surat dakwaan,” ujar Darwis.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Namun, tidak kemungkinan akan ada tersangka baru setelah audit BPKP rampung dan pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Tahanan dan Langkah Hukum

Para tersangka kini ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa Timur) terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. “Kami khawatir mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Darwis.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem korupsi di sektor pelabuhan, yang sering kali melibatkan berbagai pihak dan mekanisme yang tidak transparan. Meski ada upaya penegakan hukum dari Kejaksaan, tantangan besar tetap ada dalam hal pengawasan dan pencegahan korupsi di masa depan.

Harapan besar muncul dari masyarakat bahwa kasus ini menjadi momentum untuk reformasi sistem pengelolaan pelabuhan, dengan lebih banyak transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, korupsi dapat diminimalisir dan keadilan bisa ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *