![]()
MabesNews.tv, Belitung – Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung. Operasi tersebut berlangsung di area parkir Pelabuhan Pelindo Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (26/07/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA yang akan memuat barang ke KM Sawita dengan rute pelayaran Belitung–Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 229 kampil bijih timah kering dengan berat sekitar 7.918 kilogram serta 37 balok timah hasil peleburan rumahan (home industry) dengan berat sekitar 947 kilogram. Seluruh komoditas tersebut diduga merupakan timah ilegal yang akan diselundupkan melalui jalur laut.
Berdasarkan pendataan awal, nilai komoditas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan disesuaikan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul barang, kadar timah, nilai ekonomis, dokumen pendukung, serta legalitas kepemilikannya.
Petugas juga mengungkap adanya dugaan modus penyamaran dalam proses pengiriman. Komoditas timah diduga dicampur dengan berbagai jenis barang lain yang diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi yang sama. Di antaranya terdapat oli bekas, rokok, serta sejumlah kotak berisi burung. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan bijih maupun balok timah selama proses distribusi.
Selain komoditas timah, seluruh barang lain yang berada di dalam kendaraan masih menjalani proses pendalaman, terutama terkait kelengkapan administrasi, dokumen pengangkutan, serta legalitasnya.
Saat ini seluruh barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus menelusuri asal-usul barang, pihak yang menguasai, pengirim, penerima, hingga kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam dugaan perdagangan timah ilegal tersebut.
Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menekan praktik penyelundupan dan perdagangan komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya melalui pelabuhan, akan terus diperketat guna mencegah kebocoran sumber daya alam serta potensi kerugian negara.
Satlap Tri Cakti mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan, maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan maupun penyelundupan timah ilegal. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah kerugian negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat.











Leave a Reply