MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

PKL Keluhkan Pembagian Lapak Pasar Tradisional Modern Pagar Alam, Minta Pemerintah Evaluasi Penataan Pasca Renovasi

Loading

MabesNews.tv | Pagar Alam, Sumatera Selatan – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengaku resah menyusul proses penempatan dan pembagian lapak di Pasar Tradisional Modern Dempo Permai, Kota Pagar Alam, setelah rampungnya proyek renovasi pasar.

Proyek renovasi yang diketahui menelan anggaran sekitar Rp7 miliar yang bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tersebut diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih tertata, nyaman, dan mendukung aktivitas perdagangan. Namun, sejumlah pedagang menilai proses penempatan lapak justru menimbulkan persoalan baru.

 

Salah seorang pedagang, Edi, mengaku kecewa terhadap proses pembagian lapak yang dinilai belum transparan dan belum memberikan rasa keadilan bagi para pedagang lama.

 

“Kami kecewa dengan tindakan pemerintah. Bukannya memberikan solusi bagi pedagang kecil, justru menimbulkan persoalan baru,” ujar Edi kepada wartawan.

 

Menurut Edi, hingga saat ini masih banyak pedagang lama yang belum memperoleh lapak, sementara sebagian pedagang lainnya telah lebih dahulu ditempatkan.

 

“Aneh, kami sudah lama berjualan justru belum mendapat tempat. Sementara yang lain sudah ditempatkan. Masih banyak juga pedagang yang belum kebagian lapak,” katanya.

 

Selain itu, para pedagang menilai pendataan dan penataan lokasi berjualan masih tumpang tindih sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik antarpedagang.

 

Mereka berharap Pemerintah Kota Pagar Alam segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembagian lapak agar dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan data pedagang yang berhak menempati pasar tersebut.

 

Para pedagang juga meminta pemerintah melakukan penataan secara menyeluruh, mulai dari lokasi berjualan, area parkir, fasilitas pendukung, hingga zonasi pedagang. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi seluruh pedagang maupun masyarakat.

 

Bahkan, sebagian pedagang menilai kondisi penataan pasar saat ini lebih semrawut dibandingkan sebelum dilakukan renovasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, MabesNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Pagar Alam maupun instansi terkait mengenai mekanisme pembagian lapak dan tindak lanjut atas keluhan para pedagang. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Reporter: Tim Wartawan (Sastri/Acil)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *