![]()
Mabesnews.tv, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menegaskan pemberlakuan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kerja Polri, baik bagi personel maupun tamu dan pengunjung. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah institusional dalam memperkuat disiplin internal, membangun lingkungan kerja yang sehat, sekaligus menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi Polri.
Menurutnya, larangan tersebut tidak semata-mata dipahami sebagai pembatasan terhadap penggunaan suatu produk, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab individu, serta keteladanan dalam kehidupan organisasi.
“Setiap kebijakan institusi harus dipahami tidak hanya dari aspek normatif atau aturan yang mengikat, tetapi juga dari tujuan strategis yang ingin dicapai. Dalam hal ini, larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang lebih disiplin, sehat, tertib, dan profesional. Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” jelas Kombes Pol Tedy Sopandi.
BACA JUGA Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Kelay Terus Himbau Masyarakat Taati Protokol Kesehatan
Ia menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge tertentu.
Selain itu, kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat diidentifikasi hanya melalui pengamatan visual. Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri karena terdapat potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk memasukkan zat-zat terlarang yang dapat membahayakan penggunanya maupun lingkungan sekitarnya.
Dari aspek kesehatan, penggunaan vape juga perlu disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan potensi risiko paparan aerosol terhadap pengguna maupun orang lain. Oleh karena itu, penciptaan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa implementasi larangan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan, baik ketika berada di dalam maupun di luar lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran.
Sementara itu, bagi tamu dan pengunjung yang memasuki lingkungan kerja Polda Kaltim maupun satuan kewilayahan jajaran, juga diberlakukan larangan penggunaan vape. Setiap personel yang bertugas di lingkungan pelayanan maupun penjagaan diharapkan turut memberikan pemahaman dan memastikan ketentuan tersebut dipatuhi secara tertib dan proporsional.
“Tidak boleh ada standar kepatuhan yang berbeda berdasarkan pangkat ataupun jabatan. Seluruh personel memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan institusi. Demikian pula masyarakat yang berkunjung, kami harapkan dapat menghormati aturan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” tegasnya.
Terkait pengawasan dan penegakan aturan, Polda Kaltim akan mengedepankan langkah sosialisasi, pengawasan melekat, serta pembinaan kepada seluruh personel. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, penanganannya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Kombes Pol Tedy Sopandi juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan internal tidak hanya ditentukan oleh ketegasan pimpinan dalam melakukan pengawasan, tetapi sangat bergantung pada komitmen dan integritas setiap individu dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Institusi yang kuat dibangun dari personel yang memiliki kesadaran untuk menjaga dirinya, menaati aturan, dan memberikan keteladanan. Profesionalisme anggota Polri tidak hanya tercermin ketika melaksanakan tugas pelayanan maupun penegakan hukum, tetapi juga dari perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan institusi dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Kalimantan Timur mengajak seluruh personel untuk menjadikan larangan penggunaan vape sebagai momentum memperkuat budaya disiplin, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, serta menjaga lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang berkunjung ke lingkungan kepolisian agar mendukung penerapan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan institusi yang sehat, nyaman, dan profesional.
“Menjaga kehormatan institusi, melindungi kesehatan, dan merawat profesionalisme harus dimulai dari kesadaran serta keteladanan setiap individu. Karena kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun bukan hanya melalui apa yang kami kerjakan, tetapi juga melalui bagaimana kami menjaga integritas dalam setiap perilaku,” tutup Kombes Pol Tedy Sopandi.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)












Leave a Reply