MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Sidang Tipikor: Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Didakwa Korupsi Tata Niaga Timah

Loading

Kasus korupsi tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan setelah mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi tersebut, Supianto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Senin (5/5/2025), dengan denda sebesar Rp 500 juta yang harus dibayarkan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah yang kaya akan timah.

Peran Supianto dalam Kasus Korupsi

Supianto dinyatakan bersalah atas perannya dalam manipulasi tata kelola timah bersama mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Jaksa menyatakan bahwa Supianto turut mendukung proses penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Supianto menyalahgunakan jabatannya selama enam bulan sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara, hakim menekankan bahwa faktor pemberat adalah karena Supianto tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tuntutan Jaksa untuk Bambang Gatot

Selain Supianto, terdakwa utama dalam kasus ini adalah Bambang Gatot Ariyono. Ia dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 4 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Bambang akan disita untuk dilelang atau diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Kerugian Negara yang Mencapai Rp 300 Triliun

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Hakim menilai bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam tata kelola timah. Kerugian tersebut berasal dari laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) yang terbit pada 28 Mei 2024.

Vonis terhadap Supianto diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Jaksa sendiri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut, mengingat tuntutan awal terhadap kedua terdakwa lebih berat.

Penyebaran Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Tima, Bangka Belitung periode 2015-2022 melibatkan belasan perusahaan. Sebanyak 16 orang jadi tersangka, antara lain, Harvey Moeis, yang merupakan perwakalan PT Refined Bangka Tin (RBT), suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim, dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Modus pelaku dalam memperoleh keuntungan dalam aksi tambang ilegal terjadi secara sistematis. Mulai dari membentuk perusahaan cangkang, modus dana CSR untuk mencuci uang hasil penambangan ilegal hingga membuat kerja sama penyewaan alat peleburan bijih timah. Para tersangka ini bersekongkol mulai dari tersangka SG meminta MBG menandatangani kontrak kerja sama dan membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodir pengumpulan biji timah ilegal dari IUP Timah.

Kerusakan Lingkungan yang Parah

Bambang Hero Saharjo, pakar lingkungan juga Guru Besar IPB University, menjelaskan bahwa total kerugian karena aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp 271,070 triliun. Jumlah itu dia dapatkan dari kerusakan di dalam dan non kawasan hutan. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan Rp 183,703 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp 74,493 triliun, biaya pemulihan lingkungan Rp 12,157 triliun.

Ahmad Subhan Hafidz, Direktur Eksekutif Walhi Bangka Belitung, menambahkan bahwa Rp 271 triliun ini belum termasuk kerugian pengabaian hak asasi manusia (HAM), fauna, flora, dan konflik yang terjadi antara manusia dengan satwa akibat pergeseran ekosistem. Pemerintah mesti turut menghitung kerugian dari sektor-sektor itu.

Rekomendasi untuk Pemulihan Lingkungan

Walhi Babel merekomendasikan pemerintah menerapkan kebijakan moratorium (jeda) pertambangan untuk menyelamatkan lingkungan di Bangka Belitung. Kebijakan moratorium pertambangan itu diantaranya, Stop izin baru pertambangan, kaji ulang dan evaluasi seluruh kebijakan terkait tata kelola pertambangan termasuk izin yang menyebabkan konflik di tengah masyarakat, lalu yang merusak lingkungan dan menyebabkan korban jiwa. Kemudian, mempercepat upaya restorasi pemulihan ekosistem di wilayah tambang Bangka Belitung.



Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Proses Penyidikan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *