![]()
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Pada Senin, 22 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 555 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kejaksaan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan mantan pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan tambang batu bara. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2024.
Struktur Penetapan Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan:
- ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
- G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
- B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.
- M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015.
- SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
- LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Setiap tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan nomor yang berbeda-beda.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal-pasal ini menyebutkan bahwa tindakan korupsi dapat berupa penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang merugikan keuangan negara. Para tersangka diduga menerima uang dari perusahaan tambang untuk mempercepat atau memuluskan izin pertambangan batu bara.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 44 saksi dalam kasus korupsi tambang batu bara tersebut. Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen administrasi, transaksi keuangan, dan keterangan saksi. Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 555 milyar.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Hal ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Reaksi dan Tanggapan Publik
Kasus ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi anti-korupsi. Mereka menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan tambang batu bara. Beberapa pihak juga menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak ada intervensi dari pihak tertentu.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian khusus bagi lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK. Meskipun KPK tidak disebut dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto, namun lembaga tersebut tetap siap bekerja sama dengan aparat hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan eks pejabat ESDM dan pengusaha ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi hukum.











Leave a Reply