MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Sidang Tipikor: Mantan Kapolda Didakwa Terima Setoran dari Bandar Narkoba Internasional

Loading

Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigadir Jenderal Syaiful Zachri, kembali mencuri perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, jaksa menuduh mantan kapolda tersebut menerima setoran dari bandar narkoba jaringan internasional. Kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, tetapi juga menyentuh isu korupsi dan pembiaran peredaran narkoba yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Perkenalan dengan Harvey Moeis

Dalam persidangan, saksi utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, memberikan kesaksian bahwa ia dikenalkan dengan Harvey Moeis oleh mantan Kapolda Babel, Syaiful Zachri. Perkenalan itu terjadi pada acara pisah sambut Kapolda Babel pada 2018. Riza menyatakan bahwa pertemuan itu hanya sebatas formal dan tidak ada pembahasan bisnis bijih timah. “Saya enggak ngobrol banyak karena terlalu ramai,” ujarnya.

Namun, setelah pertemuan tersebut, Harvey Moeis menghubungi Riza secara pribadi dan mengajaknya untuk bertemu di Sofia, sebuah restoran di Jakarta Selatan. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa orang, termasuk mantan pejabat PT Timah. Meski demikian, Riza menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan serius mengenai bisnis timah selama pertemuan tersebut.

Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Timah

Sidang Tipikor Mantan Kapolda Didakwa Terima Setoran dari Bandar Narkoba Internasional

Kasus korupsi yang menyeret mantan Kapolda Babel ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa empat tersangka, termasuk Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB, atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Angka ini didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain kerugian keuangan negara, para terdakwa juga didakwa atas kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun luar kawasan hutan. Jaksa menilai adanya kerugian ekologi dan ekonomi lingkungan akibat praktik pengelolaan yang tidak sesuai prosedur.

Hubungan dengan Bandar Narkoba

Meski kasus ini lebih berkaitan dengan korupsi pengelolaan timah, sidang juga membuka fakta bahwa mantan Kapolda Babel diduga memiliki hubungan dengan bandar narkoba. Dalam laporan lain, penyidik menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. Mereka antara lain SA, DE, AW, ADR, DM, MM, dan Z. Barang bukti yang diamankan mencapai ratusan kilogram sabu-sabu.

Beberapa dari pelaku ini diduga menerima uang dari bandar narkoba yang bekerja sama dengan aparat kepolisian. Dalam sidang etik terhadap dua perwira polisi di Toraja Utara, disebutkan bahwa mereka menerima setoran sebesar Rp 10 juta per minggu dari bandar narkoba. Setoran ini dilakukan melalui amplop atau transfer rekening. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran peredaran narkoba di wilayah tertentu.

Kritik terhadap Penindakan Narkoba

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa para polisi di wilayah Sulawesi Selatan tidak mampu mengungkap kasus narkoba. Hal ini menimbulkan dugaan adanya “main mata” antara aparat dan bandar narkoba. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Zulham Effendy, menyatakan bahwa peredaran narkoba sangat masif namun minim penindakan. Ini menunjukkan bahwa ada oknum yang membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

Kesimpulan

Sidang Tipikor yang melibatkan mantan Kapolda Babel ini tidak hanya mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan timah, tetapi juga mengungkap keterlibatan aparat kepolisian dalam pembiaran peredaran narkoba. Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk lebih transparan dan menjalankan tugas dengan integritas. Dengan adanya sidang dan investigasi yang terus berjalan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *