![]()
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperkuat langkahnya dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kasus ini menimpa mantan pejabat tinggi dan pihak asing, termasuk mantan Menteri Pertahanan. Penyidik Jampidmil telah melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Laksda (Purn) Leonardi yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan). Proses hukum ini menjadi salah satu yang paling menonjol dalam sejarah korupsi di sektor pertahanan Indonesia.
Pelimpahan Tahap II dan Tersangka yang Terlibat
Pelimpahan tahap II dari penyidik Jampidmil ke JPU dilakukan pada Senin (1/12/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Dalam pelimpahan ini, tiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT. Ketiganya adalah:
- Laksda (Purn) Leonardi: Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan.
- Gabor Kuti Szilard (GK): CEO Navayo International AG, perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek ini.
- Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH): Perantara dalam proyek jumbo ini.
Sayangnya, Gabor Kuti Szilard masih menjadi buronan dan belum pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia kini dalam status DPO (Dalam Pencarian Orang) dan sedang dalam proses Red Notice Interpol. Meski demikian, proses hukum terhadapnya tetap berjalan secara in absentia.
Awal Kasus: Proyek Mangkrak dan Penunjukan Langsung

Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kemenhan antara tahun 2012 hingga 2021. Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan. Kontrak yang diteken dengan pihak swasta diduga kuat tidak berlandaskan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Salah satu temuan fatal adalah penunjukan Navayo International AG sebagai rekanan proyek yang diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui proses lelang atau tender yang transparan dan akuntabel. Lebih parahnya lagi, satelit yang telah diterima ternyata tidak dapat dioperasikan sama sekali karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, ada indikasi bahwa kontrak sewa satelit Artemis antara Kemenhan dan Avanti Communication Limited ditandatangani tanpa dasar yang jelas. Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, dituntut dengan hukuman 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebutkan bahwa Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp453 miliar.
Selain Agus, beberapa orang lain juga dituntut, termasuk Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden. Mereka dinilai telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited dengan kerugian negara yang sangat besar.
Proses Hukum yang Kompleks dan Tantangan
Proses hukum dalam kasus ini cukup kompleks, terutama karena adanya tersangka asing yang masih dalam status DPO. Kejaksaan Agung harus menghadapi tantangan dalam menjalankan proses hukum terhadap Gabor Kuti Szilard. Selain itu, kasus ini juga mengungkap sistem pengadaan yang tidak transparan dan kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Penyidik Jampidmil juga menemukan bahwa proses pemilihan penyedia barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, anggaran untuk pengadaan satelit tersebut tidak tersedia hingga tahun 2019, yang menunjukkan adanya kesengajaan dalam pengelolaan anggaran.
Kesimpulan
Skandal mark-up harga sewa satelit Inmarsat di Kemenhan menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem pemerintahan yang seharusnya bersih dan akuntabel. Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi rakyat. Namun, masih banyak yang perlu diperbaiki dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.













Leave a Reply