![]()
MabesNews.tv, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Pengungkapan tersebut berawal dari penindakan terhadap dua orang berinisial *WS dan IN* di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, pada 2 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebuah kendaraan Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa *sabu seberat 2.924 gram bruto atau sekitar 2,9 kilogram serta 1.900 butir ekstasi*.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim. mengatakan, pengungkapan tersebut selanjutnya dikembangkan untuk mengungkap sumber dan jaringan yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya jalur distribusi narkotika dari *Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan*, dengan pengiriman yang dilakukan melalui jasa kargo udara.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Selatan. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial *AG alias B dan CJA*. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat **empat orang yang telah diamankan* dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap secara utuh jaringan yang terlibat, termasuk asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, adanya barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut *tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pemilik maupun pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut*. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses pendalaman dan akan disampaikan sesuai hasil penyidikan,” tegas Kabid Humas.
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa ditemukannya barang bukti narkotika di dalam kendaraan dinas tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pemilik maupun pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Ditresnarkoba Polda Kaltim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan dalam peredaran narkotika tersebut.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)











Leave a Reply