MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Warga Cirendeu Indah Pertanyakan Status Tanah dan Kewajiban Retribusi Sewa Pakai

Loading

MabesNews.tv, TANGERANG SELATAN — Warga Cirendeu Indah, RT 04/RW 01, yang berada di belakang Kantor Kelurahan Cirendeu, Tangerang Selatan, mempertanyakan status kepemilikan tanah yang telah lama mereka tempati serta kewajiban pembayaran retribusi daerah yang disebut mencapai Rp20.000 per meter persegi.

Kawasan tersebut dikenal sebagai permukiman padat penduduk dan memiliki lapangan sepak bola yang dahulu berada di wilayah Desa Cirendeu.

 

### Warga Pertanyakan Status Tanah Warisan

 

Berdasarkan keterangan warga, tanah yang mereka tempati disebut berkaitan dengan tanah warisan almarhum Engkong Galing.

 

Namun, warga menyebut bahwa tanah tersebut kini diakui sebagai aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

 

Perubahan status kepemilikan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan warga, khususnya terkait hak atas tanah yang telah ditempati secara turun-temurun maupun melalui transaksi jual beli pada masa lalu.

 

Warga berharap adanya penjelasan resmi mengenai status tanah, dasar kepemilikan, serta riwayat penguasaan lahan tersebut.

 

### Dipertanyakan Kewajiban Retribusi Sewa Pakai

 

Selain persoalan status tanah, warga juga menyoroti adanya kewajiban pembayaran retribusi daerah yang disebut mencapai Rp20.000 per meter persegi.

 

Menurut informasi yang disampaikan, pungutan tersebut dikaitkan dengan penggunaan atau sewa pakai tanah milik pemerintah daerah.

 

Warga mempertanyakan dasar pengenaan retribusi tersebut, mengingat sebagian warga mengaku telah membeli tanah dari aparat desa pada masa lalu dan memiliki bukti berupa kuitansi transaksi.

 

Warga juga menyebut selama ini telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati.

 

Namun, perlu ditegaskan bahwa pembayaran PBB tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Status kepemilikan tetap harus ditentukan berdasarkan alas hak, riwayat tanah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

### Warga Minta Kepastian Sertifikat SHM dan PTSL

 

Warga berharap persoalan pertanahan tersebut dapat memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum dan administrasi pertanahan yang sesuai.

 

Mereka juga mempertanyakan kemungkinan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati.

 

Dalam hal ini, diperlukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki warga, antara lain:

 

* Kuitansi atau bukti jual beli tanah.

* Riwayat penguasaan dan penggunaan tanah.

* Bukti pembayaran PBB.

* Dokumen waris apabila berkaitan dengan tanah warisan.

* Dokumen atau surat yang menunjukkan status tanah sebagai aset pemerintah daerah.

* Dokumen lain yang berkaitan dengan penguasaan dan kepemilikan tanah.

 

Seluruh dokumen tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui status hukum tanah secara objektif.

 

### Perlu Penjelasan dari Pemkot Tangsel dan Instansi Pertanahan

 

Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai:

 

1. Dasar hukum status tanah yang disebut sebagai aset Pemkot Tangsel.

2. Riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah sejak masa Desa Cirendeu.

3. Dasar pengenaan retribusi sewa pakai sebesar Rp20.000 per meter persegi.

4. Mekanisme pengurusan sertifikat bagi warga yang memiliki bukti penguasaan atau transaksi tanah.

5. Penyelesaian terhadap warga yang telah lama menempati dan membayar kewajiban pajak atas tanah tersebut.

 

Kepastian informasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan pemerintah daerah.

 

### Penutup

 

Persoalan tanah di Cirendeu Indah diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Warga berharap pemerintah memberikan kepastian hukum serta membuka ruang penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan tersebut.

 

Tim Hukum

Ikhsan B.

LBH Pers

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *