MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Lapas Surulangun Rawas Dukung Penuh Pelaksanaan Sidang Elektronik, Teken MoU Bersama APH

Loading

MabesNews.tv, Muratara –  Lapas Kelas III Surulangun Rawas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan persidangan secara elektronik (sidang online) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang digelar di Aula Lantai 9 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat pelaksanaan persidangan berbasis elektronik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Muhamad Hasan, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan persidangan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain memberikan kemudahan akses, pelaksanaan sidang elektronik juga diharapkan mampu menghemat waktu dan biaya, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam proses peradilan.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi sidang elektronik sebagai bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan di era digital.

“Pelaksanaan sidang online di tengah kemajuan era digital merupakan pendekatan baru dalam proses persidangan. Dengan sistem ini, biaya dan waktu yang dibutuhkan dapat ditekan, sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Muhamad Hasan.

Menurutnya, sinergi antara lembaga pemasyarakatan, kejaksaan, dan pengadilan menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan modern.

Pelaksanaan persidangan secara elektronik mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan koordinasi antarinstansi penegak hukum semakin solid sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya modernisasi sistem peradilan di Indonesia.

 

Azi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *