![]()
Mabesnews.tv, PAGARALAM, SUMSEL — Proyek pengadaan fasilitas air bersih di RT 01 RW 01, Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, kian memicu polemik. Proyek yang diduga bersumber dari dana aspirasi DPRD Kota Pagaralam tersebut kini dalam kondisi mangkrak dan memantik investigasi dari organisasi pers.
Guna mencari keberimbangan informasi, tim investigasi ..Pagar Alam melakukan konfirmasi langsung melalui sambungan telepon kepada oknum anggota DPRD Kota Pagaralam berinisial GT, yang disebut-sebut oleh warga sebagai pemilik aspirasi proyek tersebut.
Namun, saat dicecar pertanyaan mengenai kepemilikan anggaran aspirasi tersebut, GT membantah keterlibatannya dalam perencanaan awal.
”Itu bukan proyek saya, tapi itu usulan sebelum saya yang mengusulkan,” dalih GT saat dihubungi oleh tim investigasi . Pagar Alam.
Meskipun tim investigasi kembali menegaskan bahwa berdasarkan basis data lapangan dan keterangan masyarakat proyek tersebut melekat pada namanya, GT tetap bersikeras menolak bertanggung jawab. Ia melemparkan persoalan tersebut kepada pihak pemborong atau kontraktor.
”Bukan saya yang mengusulkan, dan itu pihak ketiga yang mengerjakan. Harus kalian pahami, mengusulkan ya ada undang-undangnya. Sudah ya, saya lagi di luar,” ketus GT dengan nada seolah menghindar, langsung mengakhiri pembicaraan.
Dinas Terkait Buka Suara: DP Selaku Pihak Ketiga
Menindaklanjuti dalih dan bantahan dari oknum anggota dewan tersebut, tim investigasi Pagar Alam bergerak cepat melakukan penelusuran lebih mendalam. Berdasarkan data dan informasi akurat yang berhasil dihimpun dari dinas terkait, terungkap fakta bahwa pengerjaan fisik proyek air bersih yang mangkrak tersebut diserahkan kepada pihak ketiga. Dinas terkait mengonfirmasi bahwa sosok yang bertindak sebagai kontraktor atau pelaksana lapangan dalam proyek ini adalah seorang oknum berinisial DP.
Tabrak UU KIP dan Aturan Proyek Negara
Sikap tertutup dari oknum wakil rakyat serta tidak adanya papan nama (plang merek) sejak awal pembangunan dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib transparan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan. Ketiadaan papan nama ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik “proyek siluman” di lapangan.
Selain melanggar hak publik untuk tahu, kondisi fisik proyek yang tidak berfungsi atau mangkrak ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Di dalam hukum progresif, proyek mangkrak yang dibiarkan begitu saja tanpa asas manfaat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian keuangan negara secara nyata (total loss).
Desakan Audit Investigatif Kian Menguat
Sikap tertutup dan kesan menghindar yang ditunjukkan oleh oknum wakil rakyat, ditambah kaburnya kejelasan tanggung jawab pasca-terungkapnya keterlibatan DP sebagai pihak ketiga, semakin memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana aspirasi tersebut.
Menyikapi temuan ini, wakil kepalah bidang.investigasi..Pagar Alam bersama elemen masyarakat sipil mendesak Pemerintah Kota Pagaralam, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan untuk segera turun tangan.
Audit investigatif secara menyeluruh mutlak diperlukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek air bersih ini, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan uang rakyat.
Pewarta..
Wartawan.investigasi..sumsel










Leave a Reply