![]()
MabesNews.tv – Momen haru mewarnai kedatangan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu atau Rutan Malabero, Senin (6/7/2026) sore.
Sebelum menjalani proses administrasi dan masuk ke dalam rutan, Fikri sempat berpelukan dengan sang istri yang mengantarnya hingga pintu pemeriksaan.
Usai berpisah dengan keluarga, Fikri kemudian dibawa masuk ke area Rutan Bengkulu bersama seorang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya untuk menjalani proses penerimaan tahanan.
Kepala Rutan Bengkulu, Tommy Julianto, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Rapi Rizaldi, membenarkan masuknya dua tahanan KPK tersebut. Keduanya diterima petugas di Pos Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 16.23 WIB.
“Benar, dua tahanan KPK telah masuk pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 16.23 WIB. Tahanan kami terima di P2U, kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan administrasi,” ujar Rapi.
Selain Muhammad Fikri Tobari, satu tahanan lainnya disebut merupakan seorang pejabat dinas. Namun, pihak Rutan Bengkulu belum merinci identitas maupun jabatan lengkap yang bersangkutan.
Setelah proses administrasi selesai, kedua tahanan langsung menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), yaitu prosedur awal yang wajib diikuti setiap tahanan baru sebelum ditempatkan di blok hunian.
Rapi menegaskan tidak ada perlakuan maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada Fikri. Seluruh prosedur diterapkan sama seperti terhadap tahanan dan warga binaan lainnya.
“Tidak ada fasilitas khusus. Semua diberlakukan sama. Saat ini mereka menjalani Mapenaling dan berada dalam posisi yang sama dengan warga binaan lainnya,” tegasnya.
Keluarga yang mengantar hanya diperbolehkan sampai di pintu pemeriksaan (Wasrik), sedangkan yang dapat masuk ke area dalam rutan hanya petugas KPK yang melakukan pengawalan dan serah terima tahanan.
Selama menjalani masa Mapenaling, Muhammad Fikri Tobari dan satu tahanan KPK lainnya belum diperkenankan menerima kunjungan keluarga. Pihak Rutan Bengkulu menegaskan seluruh ketentuan berlaku tanpa pengecualian.
/Hambali












Leave a Reply