![]()
Lahat, Sumatera Selatan | Rabu, 22 Juli 2026,Mabesnews.tv – Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, membantah keras tudingan dugaan penggelapan dana desa dan penyalahgunaan aset yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.
Tudingan tersebut sebelumnya memicu aksi unjuk rasa sejumlah warga Desa Rindu Hati di depan Kantor Bupati Lahat. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar kepala desa segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media Mabesnews.com di Kantor Desa Rindu Hati, Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa dan aset desa, telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya harus didasarkan pada bukti dan temuan yang otentik serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apa yang dituduhkan oleh pihak penuntut sama sekali tidak benar. Kami tetap berpegang teguh pada aturan pemerintah yang berlaku,” ujar Kepala Desa Rindu Hati kepada jurnalis Mabesnews.com.
Menanggapi berbagai unggahan di media sosial, seperti Facebook, TikTok, dan YouTube, yang dinilai menyudutkan posisinya, Kepala Desa mengaku telah mengumpulkan seluruh bukti digital sebagai bahan dokumentasi.
Ia mengatakan akan menempuh langkah hukum setelah ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak anti terhadap kritik dan siap mengikuti seluruh proses hukum apabila tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara sah.
“Apabila tuduhan mengenai pelanggaran pengelolaan dana desa, aset desa, maupun hal lainnya terbukti, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar, saya akan melaporkan balik pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat terkait tuntutan masyarakat maupun langkah tindak lanjut atas persoalan tersebut. Mabesnews.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Heri YP











Leave a Reply