MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Pemuda di Denpasar Dikeroyok Gerombolan Pemotor, Polisi Telusuri CCTV dan Data Seluler

Loading

MabesNews.tv, DENPASAR — Aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di wilayah Denpasar Selatan, Bali, tengah ditangani kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya IX D dan melibatkan sekelompok pengendara sepeda motor.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip Balipost dan detikBali, peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Korban disebut sedang mengantar temannya berbelanja di sebuah warung.

 

Motor korban ditabrak hingga terjatuh

 

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi yang diberitakan detikBali, ketika korban berada di atas sepeda motornya, salah seorang dari rombongan pengendara diduga menabrak motor korban dari sisi kanan.

 

Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terjatuh, sejumlah orang dari rombongan tersebut kemudian diduga mengeroyok korban.

 

Catatan sumber: informasi mengenai urutan kejadian ini bersumber dari keterangan kepolisian yang disampaikan kepada media, bukan dari pengamatan langsung redaksi.

 

Korban dipukul menggunakan balok

 

Masih berdasarkan keterangan Iptu Azel Arisandi, setelah korban terjatuh, sekitar 10 orang yang tidak dikenal kemudian melakukan pengeroyokan. Salah seorang terduga pelaku disebut menggunakan balok kayu untuk memukul korban.

Sebelumnya terdapat informasi yang menyebut jumlah rombongan mencapai sekitar 20 orang. Namun, pemberitaan Balipost dan detikBali yang mengutip keterangan kepolisian menyebut sekitar 10 orang yang melakukan pengeroyokan. Karena itu, angka 20 orang sebaiknya tidak ditulis sebagai fakta pasti sebelum dikonfirmasi kembali oleh penyidik.

Pelaku kembali membawa balok lebih besar

 

Peristiwa tersebut tidak berhenti setelah rombongan pertama kali meninggalkan lokasi.

 

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan Balipost dan detikBali, rombongan pengendara tersebut sempat meninggalkan lokasi, tetapi beberapa menit kemudian kembali dengan membawa balok kayu yang disebut berukuran lebih besar.

 

Mereka kemudian kembali menyerang korban. Aksi tersebut akhirnya berhenti setelah warga yang berada di sekitar lokasi turun tangan dan membubarkan rombongan tersebut.

 

Korban mengalami sejumlah luka

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka.

 

Kepolisian menyebut korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada siku kiri, serta cedera pada kaki kiri. Informasi mengenai kondisi luka tersebut disampaikan Iptu Azel Arisandi dan diberitakan oleh Balipost serta detikBali.

 

Sementara itu, informasi mengenai adanya surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar berasal dari materi informasi awal yang menjadi dasar pemberitaan ini. Bagian tersebut sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit, korban, atau penyidik apabila hendak dijadikan fakta independen dalam pemberitaan.

Laporan telah dibuat

Setelah kejadian, korban disebut melaporkan kasus tersebut kepada SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan hukum.

Pemberitaan Balipost dan detikBali sama-sama menyebut korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Adapun nomor laporan LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI merupakan informasi yang terdapat dalam bahan awal yang diberikan kepada redaksi. Nomor tersebut belum saya temukan dalam publikasi terbuka Polda Bali yang dapat diverifikasi secara independen.

 

Karena itu, dalam naskah jurnalistik yang sangat ketat, nomor laporan tersebut lebih aman ditulis dengan atribusi, misalnya:

 

«“Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.”»

 

Polisi lakukan penyelidikan

 

Untuk mengungkap perkara tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku.

 

Keterangan mengenai olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan CCTV, serta analisis data celldump berasal dari informasi awal yang diberikan kepada redaksi. Dalam penelusuran sumber terbuka yang saya lakukan, saya belum menemukan publikasi resmi Polda Bali yang secara spesifik memuat seluruh rangkaian tindakan tersebut untuk perkara ini.

 

Karena itu, bagian tersebut jangan ditulis sebagai fakta yang telah diverifikasi secara independen kecuali redaksi memiliki pernyataan resmi Polda Bali atau dokumen penyidikan yang dapat dijadikan sumber.

 

Yang telah diberitakan media adalah bahwa polisi masih memburu para pelaku dan melakukan penyelidikan. Polsek Denpasar Selatan juga disebut akan meningkatkan patroli bersama desa adat untuk mengantisipasi kejadian serupa.

 

Pasal yang dapat dikenakan

 

Dalam materi awal disebutkan bahwa para pelaku terancam Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Secara normatif, Pasal 262 KUHP mengatur tindak kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ketentuan pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.

 

Sementara itu, Pasal 466 KUHP mengatur tindak penganiayaan. Penganiayaan biasa diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, sedangkan apabila mengakibatkan luka berat ancamannya dapat meningkat menjadi 5 tahun.

 

Namun, penyebutan pasal dalam pemberitaan tidak berarti para terduga pelaku telah terbukti bersalah. Penerapan pasal dan status hukum masing-masing orang tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta keputusan penyidik dan proses peradilan.

Fenomena kejahatan jalanan perlu menjadi perhatian

Kasus di Denpasar ini kembali memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas kelompok pengendara yang berpotensi melakukan kekerasan di ruang publik.

Namun, istilah “geng motor” juga perlu digunakan secara hati-hati. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, polisi menyebut mereka sebagai gerombolan atau rombongan pengendara sepeda motor. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan bahwa kelompok tersebut merupakan organisasi atau geng motor tertentu.

Dengan demikian, pemberitaan sebaiknya tidak langsung memberi label “geng motor” kepada seluruh orang yang berada di lokasi sebelum identitas, hubungan antarpelaku, dan motif mereka dipastikan oleh penyidik.

Masyarakat tentu berharap kepolisian dapat segera mengidentifikasi para pelaku berdasarkan CCTV, keterangan saksi, serta bukti lain yang diperoleh dalam penyelidikan, kemudian memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.

 

Di sisi lain, masyarakat yang berkendara pada malam hari juga diimbau tetap berhati-hati dan menghindari konfrontasi apabila menghadapi kelompok yang berperilaku agresif. Jika terjadi keadaan darurat, warga dapat segera mencari tempat aman dan menghubungi kepolisian.

 

MABESNEWS.COM — Mengabarkan berdasarkan fakta, mengutamakan verifikasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Sumber informasi:

 

1. Balipost, laporan 6 Oktober 2026 mengenai pengeroyokan pemuda di Denpasar Selatan.

2. detikBali, laporan 6 Oktober 2026 mengenai video pengeroyokan dan keterangan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 dan Pasal 466.

4. Informasi mengenai nomor laporan polisi, surat keterangan berobat, serta rincian penyelidikan celldump: berdasarkan dokumen/informasi awal yang diberikan kepada redaksi dan belum seluruhnya dapat diverifikasi melalui publikasi resmi terbuka.

 

Jurnalis: Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *