MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Hinca Pandjaitan Soroti Kasus Pengecer Pertalite di Way Kanan, Komisi III DPR RI Dorong Penghentian Penyidikan

Loading

MabesNews.tv, Jakarta – Kasus hukum yang menjerat Hartono, seorang pengecer BBM jenis Pertalite di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 22 Juli 2026, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendorong agar kepolisian mempertimbangkan penghentian penyidikan terhadap Hartono. Menurutnya, perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta unsur niat jahat (mens rea) dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.

 

Perhatian Komisi III DPR RI bermula dari kesaksian Supiah, istri Hartono, yang hadir langsung dalam forum RDPU. Dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar, Supiah memohon agar suaminya dibebaskan dari proses hukum. Ia menegaskan bahwa usaha penjualan Pertalite secara eceran yang dijalankan keluarganya bukan bertujuan menimbun BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan besar, melainkan sebagai mata pencaharian sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang sulit menjangkau SPBU.

 

Hartono diketahui telah menjalankan usaha penjualan Pertalite eceran selama kurang lebih lima tahun. Menurut keterangan keluarganya, SPBU terdekat berjarak sekitar 40 kilometer dari tempat tinggal mereka dengan waktu tempuh hingga empat jam akibat kondisi jalan yang rusak. Kondisi tersebut membuat banyak warga mengandalkan pengecer BBM untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.

 

Namun, aktivitas tersebut berujung pada proses hukum setelah aparat menemukan sekitar 25 jeriken berisi Pertalite di lokasi usaha Hartono. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi.

 

Dalam keterangannya di hadapan anggota dewan, Supiah juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang oleh seorang oknum anggota Polres Way Kanan saat proses pemeriksaan berlangsung. Ia mengaku diminta uang sebesar Rp50 juta dengan janji perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, keluarganya mengaku hanya sanggup menyediakan Rp10 juta.

 

Pengakuan tersebut mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI. Selain menyoroti proses hukum terhadap Hartono, para anggota dewan juga meminta agar dugaan permintaan uang oleh oknum aparat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan. Menurutnya, apabila tidak ditemukan unsur niat jahat (*mens rea*) atau tujuan untuk menimbun BBM demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum, penyidik patut mempertimbangkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam forum yang sama, Komisi III DPR RI juga mendorong agar kepolisian mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pandangan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa aktivitas Hartono lebih merupakan upaya menyediakan akses BBM bagi masyarakat di daerah yang memiliki keterbatasan layanan distribusi resmi dibandingkan praktik penimbunan untuk kepentingan komersial. Meski demikian, keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyoroti persoalan akses pelayanan publik, kondisi infrastruktur di daerah terpencil, serta pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil.

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Way Kanan maupun Polda Lampung terkait pengakuan Supiah mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum anggota kepolisian. Selain itu, belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penghentian penyidikan terhadap Hartono.

 

 

Penulis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *