![]()
Mabesnews.tv, BENGKULU UTARA – 05 Agustus 2026 Langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ARINDA, Desa Lubuk Saung, ke Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara untuk pemeriksaan dan verifikasi lebih mendalam, menjadi sorotan sekaligus perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional dan program pembelajaran dengan realisasi pelaksanaan di lapangan. Diduga terjadi penyimpangan pencairan dana, ketidakabsahan dokumen pertanggungjawaban, hingga penggunaan anggaran untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pelayanan masyarakat. Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum disebutkan secara rinci.
Merespons perkembangan penanganan kasus tersebut, Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Bengkulu Utara, Harinton, menyampaikan pernyataan sikap tegas sekaligus desakan:
“Kami menyambut baik langkah Kejari Bengkulu Utara yang melimpahkan berkas ke Inspektorat guna pemeriksaan menyeluruh. Namun, kami menegaskan: kasus ini harus diusut tuntas dari awal hingga akhir. Dana yang dikelola PKBM ARINDA adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pendidikan masyarakat. Jika ada penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Setiap tahapan penanganan—mulai dari pemeriksaan Inspektorat hingga keputusan selanjutnya—wajib dibuka secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah dana yang disalahgunakan, siapa yang terlibat, dan apa hasil akhirnya. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan atau hasilnya tidak diketahui rakyat,” tegas Harinton di Bengkulu Utara, Rabu (5/8/2026).
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPC MAUNG BENGKULU UTARA
Dalam sorotan hukumnya, Ketua Harinton merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 48 ayat (1): Pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Dana pendidikan merupakan amanah yang wajib dikelola dengan tertib, jujur, dan sesuai peruntukannya.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 22 ayat (3): Inspektorat Daerah bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada pimpinan dan dapat diinformasikan kepada publik.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 3 huruf a: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan rakyat, serta proses penanganan perkara yang menggunakan anggaran negara.
5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 422: Setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Ketua Harinton menegaskan DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara akan terus mengawal perkembangan kasus ini:
“Dana pendidikan rakyat adalah amanah yang tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Kami mendesak Inspektorat Bengkulu Utara bekerja secara objektif, teliti, dan tidak memihak. Hasil verifikasi harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat tanpa ditutup-tutupi. Jika ditemukan pelanggaran, segera lanjutkan ke proses hukum yang tegas dan cepat. Jika tidak cukup bukti, jelaskan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini menghilang begitu saja atau berlarut-larut tanpa kejelasan. MAUNG Bengkulu Utara akan terus memantau dan mengawal sampai kasus ini terungkap sepenuhnya dan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
(Tispran Kelana/Tim)
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)











Leave a Reply