![]()
Oleh: Khairul Mahalli
Ketua Umum GPEI
MabesNews.tv,Indonesia memasuki babak penting dalam perjalanan membangun kedaulatan ekonomi. Sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel, timah, bauksit, tembaga, dan berbagai mineral strategis terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal yang tidak dimiliki banyak negara. Namun, sejarah membuktikan bahwa kekayaan sumber daya alam, sebesar apa pun nilainya, tidak akan otomatis menghadirkan kemakmuran apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan kebijakan yang konsisten.
Sejak pemerintah mulai menerapkan kebijakan hilirisasi mineral pada 12 Januari 2014, kemudian memperkuatnya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berlaku penuh sejak 10 Juni 2023, arah pembangunan sektor pertambangan Indonesia telah bergeser dari pola ekspor bahan mentah menuju penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat industrialisasi nasional, meningkatkan daya saing, membuka lapangan kerja, dan memperbesar manfaat ekonomi bagi rakyat. Oleh karena itu, keputusan pemerintah membuka kembali ekspor komoditas mineral tertentu harus dipahami sebagai penyempurnaan kebijakan dalam kerangka hilirisasi, bukan sebagai langkah mundur. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri nasional, mempertahankan penerimaan devisa negara, menjaga kepercayaan investor, serta memastikan rantai perdagangan internasional tetap berjalan tanpa mengurangi komitmen terhadap pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Terhambatnya ekspor yang menyebabkan ratusan kapal tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu menjadi pelajaran yang sangat berharga. Persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh aktivitas ekspor, melainkan oleh belum adanya kesamaan penafsiran terhadap kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terdapat sebagai mineral ikutan pada sejumlah komoditas. Ketidakpastian tersebut akhirnya memengaruhi proses verifikasi, penerbitan dokumen ekspor, hingga kelancaran perdagangan internasional.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukanlah kekurangan sumber daya alam, melainkan bagaimana menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, konsisten, dapat diprediksi, dan diterapkan secara seragam oleh seluruh institusi negara. Kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi tumbuhnya investasi, efisiensi logistik, dan meningkatnya daya saing nasional.
Dalam ilmu pertambangan dikenal adanya mineral utama dan mineral ikutan (by-product). Mineral ikutan merupakan mineral yang ditemukan bersama mineral utama, tetapi bukan menjadi target utama penambangan. Keberadaannya tidak serta-merta mengubah status komoditas utama selama masih berada dalam batas teknis yang ditetapkan regulator. Karena itu, pemerintah perlu segera menyempurnakan regulasi teknis agar tidak lagi menimbulkan multitafsir di lapangan.
Paling tidak terdapat lima aspek yang perlu memperoleh kepastian. Pertama, definisi yang tegas mengenai mineral utama dan mineral ikutan. Kedua, penetapan batas kadar LTJ sebagai acuan nasional sehingga seluruh pemangku kepentingan menggunakan standar yang sama. Ketiga, metode pengujian laboratorium yang baku dan diakui secara internasional agar hasil analisis memiliki validitas ilmiah dan kepastian hukum. Keempat, mekanisme verifikasi yang terintegrasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lembaga surveyor, dan instansi terkait sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan. Kelima, pengelolaan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) bersama BAPETEN agar aspek keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan tetap terjamin tanpa menghambat kegiatan perdagangan yang sah.
Perbaikan regulasi tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif. Ia merupakan investasi kelembagaan yang menentukan masa depan daya saing Indonesia. Di berbagai negara maju, kualitas institusi menjadi salah satu indikator utama dalam menarik investasi. Investor tidak hanya melihat besarnya cadangan mineral, tetapi juga menilai apakah sebuah negara memiliki regulasi yang konsisten, birokrasi yang efisien, dan kepastian hukum yang dapat dipercaya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Michael E. Porter yang menegaskan bahwa keunggulan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh melimpahnya sumber daya alam, melainkan oleh kemampuan menciptakan nilai tambah melalui inovasi, produktivitas, teknologi, dan institusi yang berkualitas. Kekayaan mineral hanyalah modal awal. Nilai ekonomi yang sesungguhnya lahir ketika negara mampu mengolahnya menjadi produk bernilai tinggi melalui industri yang efisien dan tata kelola yang profesional.
Jeffrey D. Sachs bersama Andrew Warner juga mengingatkan tentang risiko resource curse, yaitu paradoks ketika negara yang kaya sumber daya alam justru mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat akibat lemahnya tata kelola, rendahnya diversifikasi ekonomi, dan institusi yang tidak efektif. Kekayaan alam bukanlah kutukan, tetapi tanpa regulasi yang kuat dan kelembagaan yang sehat, potensi tersebut dapat berubah menjadi beban pembangunan.
Sementara itu, Tony Addison menegaskan bahwa keberhasilan negara penghasil sumber daya alam sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antarlembaga. Manfaat kekayaan mineral hanya akan dirasakan masyarakat apabila pengelolaannya dilakukan secara profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Bagi Indonesia, seluruh pandangan tersebut sangat relevan. Program hilirisasi harus berjalan beriringan dengan reformasi regulasi. Kepastian hukum harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi hilirisasi nasional. Tanpa kepastian regulasi, investasi akan melambat. Tanpa koordinasi antarlembaga, biaya ekonomi akan meningkat. Tanpa tata kelola yang baik, kekayaan mineral tidak akan memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat.
Karena itu, pembukaan kembali ekspor mineral hendaknya dipandang sebagai bagian dari strategi besar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Ekspor memang menghasilkan devisa, tetapi tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan nilai perdagangan. Yang lebih penting adalah membangun industri nasional yang kuat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penguasaan teknologi, memperbesar nilai tambah di dalam negeri, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Kedaulatan ekonomi tidak diukur dari banyaknya sumber daya alam yang dimiliki ataupun besarnya volume ekspor yang dilakukan. Kedaulatan ekonomi diukur dari kemampuan negara mengelola kekayaan alam secara cerdas, menghadirkan kepastian hukum, membangun institusi yang kredibel, mendorong hilirisasi yang berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan bumi Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk tampil sebagai kekuatan industri mineral dunia. Kesempatan itu hanya dapat diwujudkan apabila kekayaan alam dipadukan dengan regulasi yang berkualitas, kepemimpinan yang visioner, dan tata kelola yang profesional. Ketika ketiga unsur tersebut berjalan beriringan, ekspor mineral tidak lagi sekadar menjadi aktivitas perdagangan, melainkan menjadi instrumen strategis dalam memperkokoh kedaulatan ekonomi Indonesia, mempercepat hilirisasi nasional, dan mewujudkan cita-cita konstitusi agar seluruh kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tiar











Leave a Reply