![]()
Mabesnews.tv, PANDEGLANG – Kebijakan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga pengajar non-ASN atau guru honorer di sekolah negeri tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Hal ini disampaikan oleh Panji Nugraha dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pandeglang, yang menyoroti dugaan pelanggaran tersebut di beberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
”Pada dasarnya, mengangkat guru non-ASN di sekolah negeri sudah dilarang oleh pemerintah. Namun faktanya, di tahun 2026 ini masih ada beberapa SD Negeri di Kecamatan Sindangresmi yang justru mengangkat tenaga honorer sebagai pengajar,” ungkap Panji Nugraha, Rabu (5/8/2026).
Lebih mendalam, pengangkatan tenaga pendidik di SD Negeri tersebut ternyata didominasi oleh calon pengajar yang bermodalkan semangat pengabdian dan keinginan belajar menjadi guru. Sebagian besar hanya bermodalkan ijazah SMA atau sederajat, dan berstatus sedang melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Kondisi ini menjadi sorotan karena selain bertentangan dengan aturan yang berlaku, pengangkatan tenaga pengajar yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal dikhawatirkan dapat memengaruhi standar kualitas pendidikan yang diterima para siswa.
”Kami menghargai niat baik dan semangat pengabdian mereka. Namun, pengangkatan tenaga pendidik di sekolah negeri harus tetap mengikuti jalur dan ketentuan yang berlaku, termasuk kualifikasi akademik yang memadai agar mutu pendidikan tetap terjaga,” tegas Panji.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan peninjauan dan penertiban. Setiap pengangkatan tenaga pengajar di sekolah negeri diharapkan berjalan sesuai prosedur resmi, menjamin kualitas pengajaran, serta keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Pandeglang.
Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pandeglang berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini di lapangan guna memastikan aturan dapat berjalan secara konsisten dan transparan.
(Tispran Kelana/Tim)











Leave a Reply