![]()
MabesNews.tv, BENGKULU TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam perkara tersebut, seorang pria bernama Reko Ricardo telah diamankan dan ditahan oleh polisi. Tersangka diduga melakukan perbuatan terhadap anak tirinya hingga sekitar 15 kali dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Toto Handoyo, CPHR., melalui Kasat Reskrim AKBP Susilo, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari SS.
Pelapor memperoleh informasi dari kerabat mengenai kondisi korban yang diduga mendapat ancaman dari tersangka. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian menyampaikan kejadian yang dialami korban kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada 29 Desember 2022 dan kemudian berlanjut hingga tahun 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, korban mengaku mengalami kejadian serupa sekitar 15 kali.
Korban disebut baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya setelah mendapat kesempatan untuk menyampaikan kepada pihak lain. Selama ini, korban diduga mengalami tekanan dan ancaman dari tersangka.
Polisi Lakukan Serangkaian Penyidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Bengkulu Tengah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Langkah yang dilakukan antara lain menerbitkan laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban, hingga melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Reko Ricardo. Pihak kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada keluarga tersangka terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian serta surat hasil visum atas nama korban.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana disangkakan penyidik, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan anak, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk proses selanjutnya, penyidik Polres Bengkulu Tengah akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai hukum yang berlaku.
(HBL)











Leave a Reply