![]()
MabesNEWS.tv, PANDEGLANG, BANTEN — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang meminta kepastian dan tindakan tegas kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk segera menertibkan kabel-kabel jaringan internet yang dipasang secara sembarangan dan sengaja menumpang pada tiang listrik milik PLN. terutama di wilayah kecamatan Sindangresmi Munjul dan sekitarnya, umumnya di daerah kabupaten Pandeglang Pemasangan tersebut dinilai sangat berbahaya dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Permintaan ini disampaikan oleh Nuryahman selaku Ketua dewan perwakilan cabang gerakan pemuda marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Pandeglang, melihat maraknya kabel internet milik penyelenggara jasa internet yang dipasang menumpang pada tiang listrik tanpa memperhatikan standar keselamatan.
”Kami meminta PT PLN (Persero) segera bertindak dan menertibkan kabel-kabel internet yang sengaja dipasang di tiang listrik. Hal itu sangat berbahaya dan membahayakan warga,” tegas Nuryahman selaku ketua DPC GPM Pandeglang.
Pemasangan kabel internet pada tiang listrik dikhawatirkan menimbulkan risiko korsleting, tegangan listrik yang menjalar ke kabel komunikasi, hingga bahaya tersengat arus listrik bagi warga yang beraktivitas di sekitarnya, terutama saat musim hujan. Selain itu, penumpukan kabel yang tidak tertata juga berpotensi menutupi akses jalan, jatuh, dan menyebabkan kecelakaan.
GPM menegaskan bahwa tiang listrik bukan milik umum yang boleh dipakai sembarangan oleh pihak lain. Setiap pemasangan kabel harus melalui prosedur perizinan dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
”Jangan sampai sudah ada korban baru PLN baru bertindak. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Kami minta kepastian dari PLN kapan penertiban ini akan dilakukan demi keselamatan bersama,” tambah GPM.
GPM juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara jasa internet agar tidak sembarangan memasang kabel pada fasilitas milik PLN, dan mengutamakan aspek keselamatan ketimbang keuntungan semata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT PLN (Persero) terkait permintaan penertiban tersebut. GPM berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
(Tispran Kelana/Tim)











Leave a Reply