MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

DUGAAN PENGEROYOKAN TERHADAP PEKERJA PROYEK VILLA DI KUTA SELATAN DILAPORKAN KE POLISI

Loading

MabesNews.tv, KUTA SELATAN, BALI — Sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, Polda Bali, memuat laporan mengenai dugaan tindak kekerasan atau pengeroyokan yang dialami sejumlah pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Kuta Selatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut dibuat pada 10 September 2026 dan tercatat dengan Nomor Registrasi Dumas: STPL/1022/IX/2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Kutsel/RestA DPS/Polda Bali.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Sektor Kuta Selatan melalui pejabat SPKT.

KRONOLOGI MENURUT LAPORAN

Dalam surat tersebut, pelapor Rafael Buku Bani menerangkan bahwa dugaan pengeroyokan bermula pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, di rumah pekerja proyek pembangunan villa milik PT Tunas Jaya Sanur, kawasan Sawangan, Kuta Selatan.

Peristiwa tersebut disebut melibatkan sejumlah pekerja yang tinggal di rumah pekerja proyek.

Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, persoalan bermula ketika seorang saksi bernama Yohanes Kaka pergi ke kamar mandi dan kemudian ditegur agar tidak menyanyi atau membuat suara keras.

Setelah itu, terjadi komunikasi yang memanas antara saksi dengan sejumlah orang di lokasi.

Dalam laporan disebutkan, salah satu pihak kemudian memukul seng dan mempertanyakan alasan saksi memukul seng. Saksi disebut menjelaskan bahwa dirinya hanya menegur karena mendengar suara gaduh.

Situasi kemudian berkembang setelah sejumlah pekerja lain datang. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya pembicaraan mengenai orang-orang yang berasal dari daerah yang sama, termasuk penyebutan asal daerah Sumba dan Jawa.

Peristiwa selanjutnya disebut semakin memanas hingga beberapa pekerja tersinggung dan terjadi keributan.

DUA KORBAN DISEBUT MENGALAMI KEKERASAN

Dalam uraian laporan, Rafael Buku Bani sebagai korban pertama disebut sempat pergi ke kamar mandi karena sakit perut. Setelah keluar dari kamar mandi, ia disebut mendapati seorang rekan laki-laki menangis dan mengatakan telah dikeroyok oleh sejumlah orang.

Rafael kemudian disebut menuju kamar rekannya tersebut. Ketika hendak keluar dari kamar, menurut keterangan dalam laporan, korban justru didatangi dan dikeroyok oleh sejumlah orang.

Korban kemudian disebut dibawa ke pos security. Dalam laporan disebutkan bahwa di pos tersebut kekerasan kembali terjadi.

Bentuk kekerasan yang dicantumkan dalam surat antara lain pemukulan menggunakan tangan kosong, tendangan, pemukulan menggunakan benda seperti besi, serta pelemparan benda seperti batu, botol kaca dan kayu/usuk.

Laporan juga menyebutkan bahwa korban pertama dan korban kedua sempat berusaha melawan. Namun, karena jumlah orang yang melakukan kekerasan disebut lebih banyak, keduanya akhirnya berada dalam posisi tidak berdaya.

Dalam laporan tersebut juga terdapat keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah petugas security dalam tindakan kekerasan terhadap kedua korban.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

 

KONDISI LUKA KORBAN

 

Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah luka yang disebut dialami para korban.

 

Korban pertama disebut mengalami luka pada bagian kepala sebelah atas, luka di pelipis mata sebelah kiri, luka pada siku tangan kanan, serta luka dan memar pada beberapa bagian tubuh lainnya.

 

Sementara itu, korban kedua disebut mengalami luka pada bagian kepala, memar pada bagian kepala dan kaki, serta sejumlah luka lainnya pada tubuh.

 

Dengan demikian, berdasarkan isi laporan, dugaan peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemukulan, tetapi juga mencantumkan adanya cedera fisik yang dialami para korban.

 

DUGAAN PENGEROYOKAN BERIKUTNYA

 

Dokumen tersebut juga mencatat adanya kejadian berikutnya pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.05 WITA.

 

Dalam bagian ini disebutkan nama Stepanus RG Mone sebagai korban ketiga dan Fransiskus Rangga Mone sebagai korban keempat.

 

Keduanya disebut datang ke lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keributan. Namun, ketika baru sampai di jalan dekat tempat kejadian, keduanya disebut didatangi sejumlah petugas security.

 

Menurut keterangan dalam laporan, kedua korban kemudian disebut dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Setelah itu, keduanya disebut dibawa ke pos security dan ditempatkan bersama korban pertama dan korban kedua.

 

Dalam laporan kembali disebutkan adanya dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama, termasuk pemukulan menggunakan tangan kosong, tendangan, pemukulan menggunakan besi, serta pelemparan batu.

 

Akibat kejadian tersebut, korban ketiga disebut mengalami luka lebam pada bagian kepala, luka lebam pada bagian kepala atas, serta luka lecet pada bagian lutut dan sejumlah luka lainnya.

 

Sedangkan korban keempat disebut mengalami luka lebam di sekitar mata, luka lebam pada bagian dahi, luka lebam pada bagian lutut dan kepala bagian belakang, serta keluhan sakit pada bagian kepala.

 

POLISI MENERIMA LAPORAN UNTUK DIPROSES SESUAI HUKUM

 

Setelah kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut.

 

Laporan tersebut kemudian diterima dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan. Dokumen tersebut dibuat berdasarkan keterangan pelapor dan digunakan sebagaimana mestinya dalam proses hukum.

 

Dengan diterimanya laporan, perkara selanjutnya menjadi ranah aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi, pengumpulan bukti, serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Berdasarkan isi dokumen, terdapat empat orang yang disebut sebagai korban dalam rangkaian kejadian tersebut, yakni Rafael Buku Bani, Adrianus Wungo, Stepanus RG Mone dan Fransiskus Rangga Mone. Sementara Yohanes Kaka tercantum sebagai saksi dalam laporan.

 

Namun, penting ditegaskan bahwa seluruh uraian mengenai pelaku, kronologi maupun keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan kekerasan tersebut masih merupakan keterangan yang dituangkan dalam laporan masyarakat.

 

Adanya laporan kepolisian tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

 

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat, termasuk pengelola proyek, pihak security maupun pekerja lain yang berada di lokasi, perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum.

Apabila benar terjadi kekerasan secara bersama-sama, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, fakta tersebut perlu diperiksa dan dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, bukti pendukung serta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Masyarakat pada akhirnya membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja yang terlibat, apa penyebab awal keributan, bagaimana rangkaian kekerasan berlangsung, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Surat laporan tersebut menjadi titik awal proses hukum. Pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah pekerja proyek tersebut kini telah dilaporkan secara resmi kepada Polsek Kuta Selatan. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, mulai dari penyebab awal keributan hingga dugaan kekerasan yang dialami para korban.

Publik pun menunggu agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berimbang, dengan memeriksa keterangan korban, saksi, pihak security maupun pihak-pihak lain yang berada di lokasi, serta mengamankan bukti-bukti yang diperlukan.

Pada akhirnya, siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tuduhan sepihak.

Semua pihak juga diharapkan menahan diri dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru.

 

Liputan: MabesNEWS

Penulis: Martinus Kondo

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *