![]()
MabesNews.tv, Boltim,Sulut- Sungguh sangat ironis ketika mengetahui adanya dugaan bahwa sala satu oknum Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) di sala satu Desa lingkar tambang Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sampai saat ini juga merangkap jabatan sebagai sala satu karyawan perusahan tambang yang berada dilingkungan PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan. Jika dugaan itu ada benarnya, maka hal itu sangatlah disayangkan. Karena ketika seorang Ketua BPD merangkap jabatan sebagai karyawan perusahan tambang di wilayah lingkar tambang tempat ia memimpin, hal tersebut akan menimbulkan dampak signifikan terhadap tata kelolah pemerintahan desa, independensi lembaga, dan kepercayaan masyarakat itu sendiri. Memang benar, secara regulasi formal seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang diperbaharui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 larangan rangkap jabatan BPD secara spesifik ditujukan untuk posisi Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota DPR/DPRD. Namun rangkap jabatan di sektor swasta strategis seperti industri pertambangan memicu persoalan etika dan benturan kepentingan yang serius. Ada beberapa dampak negatif dan resiko yang muncul ketika Ketua BPD rangkap jabatan selaku karyawan perusahan di lingkar tambang diantaranya yaitu satu terjadinya benturan kepentungan yang akut. Karena Ketua BPD memiliki fungsi legislasi desa, menampung aspirasi warga, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. Ketika ia juga berstatus sebagai karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tambang, loyalitasnya akan terbelah. Ia dituntut tunduk pada aturan korporasi demi mengamankan pekerjaannya, sementara di sisi lain ia mengemban amanah untuk membela kepentingan warga desa. Kedua, melemahnya fungsi pengawasan dan pembelaan warga. Masyarakat di lingkar tambang sering kali berhadapan dengan berbagai isu krusial seperti sengketa lahan, pembebasan tanah, hingga tuntutan program Corporate Sosiap Responsibility (CSR) dan penyerapan tenaga kerja lokal. Jika Ketua BPD terafiliasi dengan perusahan maka aspirasi warga berpotensi diredam atau tidak disalurkan secara objektif ke tingkat yang lebih tinggi, dan BPD menjadi tumpul dalam mengawasi kebijakan desa yang berkaitan dengan kemitraan atau perizinan lokal yang melibatkan perusahaan tambang tersebut. Ketiga, degradasi kepercayaan masyarakat, karena BPD adalah lembaga representatif (perwakilan) warga desa. Rangkap jabatan ini akan memicu kecurigaan bahwa Ketua BPD bertindak sebagai “perpanjangan tangan” atau hubungan masyarakat (humas) terselubung bagi perusahaan tambang. Hilangnya mufakat yang jujur dapat menciptakan mosi tidak percaya, memicu polarisasi, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat desa. Ke empat, resiko pelanggaran etika dan hukum. Berdasarkan aturan tata tertib BPD Pasal 64 UU Desa dan Pasal 26 Permendagri 110/2016, anggota BPD dilarang keras menyalagunakan wewenang, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau mendeskriminasikan warga, menerima barang atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Jika Ketua BPD menggunakan pengaruh jabatannya di desa untuk menguntungkan posisi tawar perusahaan tambang demi kepentingan karier pribadinya, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau bentuk gratifikasi jika ada kesepakatan terselubung. Kelima, ketidakfokusan kinerja atau terjadi kinerja tumpang tindih. Menjadi karyawan tambang umumnya menuntut waktu kerja yang mengikat dan fisik yang prima. Hal ini berisiko membuat waktu untuk mengurus pelayanan desa, menghadiri rapat koordinasi, serta turun langsung menyerap keluhan warga menjadi terbengkalai. Menanggapi adanya dugaan tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo melalui Sekretaris Daerah Iksan Pangalima ketika dimintai tanggapan oleh Media MabesNews.com (11/9/2026) mengatakan, bila benar bahwa ada oknum Ketua BPD yang merangkap jabatan selaku karyawan di perusahan yang berada di desa lingkar tambang, sebaiknya oknum Ketua BPD tersebut harus memilih, dan melepas sala satu jabatannya apakah itu tetap bertahan selaku Ketua BPD, atau selaku karyawan perusahan. Karena secara etika pemerintahan, rangkap jabatan antara Ketua BPD dengan karyawan perusahan tambang di desa lingkar tambang sangat tidak etis karena memicu konflik kepentingan atau conflict of interest yang sangat besar. (Pusran Beeg)











Leave a Reply