MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Pemkab Lahat Tegaskan ASN Jadi Makelar Proyek Bakal Ditindak Tegas

Loading

Sekda: Jika Ada Bukti, Silakan Laporkan

 

MabesNews.tv, LAHAT, SUMSEL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat menjadi “makelar” atau broker proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

ASN yang terbukti bermain proyek akan diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Bahkan, sanksi terberat dapat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga proses pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., saat ditemui awak media di rumah dinasnya, kemarin.

Menurut Izromaita, ASN memiliki kode etik dan terikat dengan aturan kedisiplinan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“ASN itu ada kode etik dan terikat aturan disiplin ASN. Kalau ada indikasi melanggar aturan tertentu, akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM. Bila terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan,” ujar Sekda.

### Pengawasan Dilakukan Secara Berjenjang

Mengenai langkah Pemkab Lahat dalam mengawasi kemungkinan adanya ASN yang terlibat dalam praktik percaloan proyek, Sekda mengatakan pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui pengawasan melekat (waskat).

Selain itu, penegakan aturan akan dilakukan secara konsisten terhadap setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya selaku Sekda tentu akan melaksanakan penegakan aturan selama dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

### Masyarakat Diminta Tidak Ragu Melapor

Sekda juga mengimbau masyarakat maupun pihak lainnya untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya ASN yang diduga bermain proyek pemerintah.

“Jika di lapangan ditemukan ASN yang bermain proyek, segera dilaporkan. Jika terbukti, ASN tersebut akan kita proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

### Aturan Disiplin PNS

Sebagai informasi, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang diperkuat dengan petunjuk teknis melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran digolongkan menjadi tiga tingkat, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Penegakan disiplin ASN diharapkan dapat menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik percaloan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

 

Relis Tim Wartawan di Lahat, Sumsel (HBL)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *