MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dua Warga Tewas Ditembak di Setokok, Desakan Ketua LSM Lang Laut bertanggung jawab

Loading

MabesNews.tv | Batam — Bentrokan antara kelompok yang disebut terkait LSM Lang Laut dengan warga pemilik dan penggarap kebun di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam, Kepulauan Riau, berubah menjadi tragedi berdarah. Dua warga, Edi dan Heri, dilaporkan tewas tertembak, sementara tujuh lainnya disebut dalam kondisi kritis.

Peristiwa yang terjadi Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB itu memicu kemarahan warga. Ratusan orang dilaporkan mendatangi Rumah Sakit Graha Hermine, Batuaji, sembari mendesak aparat segera mengusut dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), Edo Kamaleng, secara khusus meminta aparat penegak hukum menangkap Ketua LSM Lang Laut, Suherman, beserta pihak lain yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban.

“Saya meminta agar APH segera menangkap Suherman dan antek-anteknya malam ini. Dia-lah yang bertanggung jawab dalam bentrokan yang menewaskan dua warga,” kata Edo kepada media ini, Senin malam.

Pernyataan tersebut merupakan tuntutan Edo dan belum merupakan kesimpulan hukum. Polisi masih harus memastikan siapa pelaku penembakan, jenis senjata yang digunakan, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan dua warga meninggal.

Senjata dan penembakan jadi titik krusial

Informasi mengenai penggunaan senjata laras panjang yang diduga rakitan mencuat setelah foto sejumlah orang membawa senjata beredar di media sosial. Polisi juga dikabarkan telah mengamankan senjata yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Namun, keaslian materi visual, identitas pemegang senjata, serta hubungan senjata tersebut dengan kematian Edi dan Heri masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian forensik.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin sebelumnya membenarkan adanya korban jiwa. Ia menyebut dugaan awal bentrokan berkaitan dengan persoalan lahan dan meminta masyarakat mempercayakan pengungkapan kasus kepada kepolisian.

Persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Kawasan yang dipersoalkan berada di Setokok, sebelum Markas Marinir, dengan luas yang disebut sekitar 77 hektare.

Pada Jumat (11/9/2026), atau tiga hari sebelum bentrokan, sekitar 18 petani dan pekebun melalui kuasa hukum Abdullah Yusuf, S.H., meminta agar persoalan hak masyarakat diselesaikan sebelum aktivitas pembangunan atau pemanfaatan lahan dilanjutkan.

Para penggarap mengaku telah lama menguasai dan mengolah lahan serta memiliki dokumen penguasaan, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT).

Mereka meminta BP Batam memverifikasi status dan riwayat lahan, termasuk dasar pengalokasian lahan yang disebut telah masuk dalam Persetujuan Lahan (PL) PT MIG Perkasa Industri.

“Kalau memang ada pihak yang mendapatkan alokasi lahan, harus dilihat bagaimana prosesnya dan bagaimana penyelesaian terhadap masyarakat yang sudah lama berada dan berkebun di lokasi tersebut,” kata Abdullah.

Kini persoalan Setokok tidak lagi sekadar soal siapa menguasai lahan. Dua warga telah kehilangan nyawa dan tujuh lainnya dilaporkan kritis.

Karena itu, penyidikan dituntut tidak berhenti pada pelaku lapangan. Polisi perlu mengurai seluruh rangkaian peristiwa: siapa yang membawa senjata, siapa yang menembak, dari mana senjata diperoleh, apa pemicu bentrokan, dan apakah terdapat pihak yang memerintahkan atau mengorganisasi kekerasan.

Pada saat yang sama, setiap tindakan melawan hukum dari pihak mana pun juga harus diproses secara objektif.

Satu hal kini menjadi pertanyaan publik: apakah tragedi Setokok semata-mata bentrokan spontan, atau merupakan puncak dari konflik penguasaan lahan yang telah lama dibiarkan tanpa penyelesaian?

Jawabannya ada pada bukti dan penyidikan aparat penegak hukum.

 

ARF-6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *