![]()
MabesNews.tv, Sangatta – Peredaran gelap narkotika masih menjadi salah satu ancaman serius terhadap keamanan dan kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hingga 14 September 2026, jajaran Polres Kutai Timur mencatat telah mengungkap 159 kasus narkoba dengan 187 tersangka.
Data tersebut tercantum dalam Update Pengungkapan Kasus Narkoba 2026 Polres Kutai Timur periode 1 Januari sampai 14 September 2026. Dari keseluruhan pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 2.052,01 gram sabu dan 195,90 gram ganja.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur tidak hanya bertumpu pada satu satuan, tetapi melibatkan Satresnarkoba dan jajaran Polsek di berbagai wilayah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Polres Kutim tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim menjadi satuan kerja dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni 67 kasus sepanjang periode Januari hingga 14 September 2026.
Di tingkat Polsek, pengungkapan juga tersebar di sejumlah wilayah. Polsek Muara Wahau dan Polsek Kongbeng masing-masing mencatat 12 kasus, disusul Polsek Sangkulirang 12 kasus, Polsek Bengalon 11 kasus, Polsek Kaliurang 10 kasus, Polsek Teluk Pandan delapan kasus, Polsek Sangatta Utara tujuh kasus, Polsek Muara Ancalong tujuh kasus, Polsek Muara Bengkal tujuh kasus, serta Polsek Rantau Pulung enam kasus.
Data bulanan menunjukkan pengungkapan kasus terjadi secara konsisten. Januari tercatat 15 kasus, Februari 23 kasus, Maret 13 kasus, April 17 kasus, Mei 17 kasus, Juni 22 kasus, Juli menjadi bulan dengan angka tertinggi sebanyak 32 kasus, Agustus 14 kasus dan September sebanyak enam kasus hingga 14 September.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti hanya pada penangkapan pengguna maupun pelaku di lapangan.
“Polres Kutai Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tegas AKBP Aryansyah.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan kepolisian mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang diungkap. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan dan pemasoknya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus narkotika di Kutim dalam sejumlah perkara sebelumnya juga berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, mengidentifikasi lokasi maupun pelaku, hingga melakukan penindakan. Pola ini terlihat dalam beberapa pengungkapan kasus yang dipublikasikan Polres Kutim dan Humas Polri.
Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan dan pengembangan kasus,” kata Aryansyah.
Tingginya jumlah perkara juga memperlihatkan bahwa narkotika memiliki jaringan pasar yang terus berusaha mencari ruang di tengah masyarakat. Sebelumnya, Polres Kutim juga telah mengungkap berbagai kasus dengan modus dan lokasi berbeda, termasuk peredaran sabu di kawasan permukiman dan wilayah kecamatan.
Pada pengungkapan semester pertama 2026, jajaran Polres Kutim sebelumnya mencatat 112 laporan polisi dengan 131 tersangka. Saat itu, Satresnarkoba menangani 45 kasus, sementara 67 kasus lainnya ditangani jajaran Polsek.
Perkembangan menjadi 159 kasus dan 187 tersangka hingga 14 September 2026 menunjukkan bahwa pengungkapan terus bertambah setelah semester pertama.
Bagi kepolisian, kondisi tersebut menjadi alasan untuk memperkuat langkah penindakan sekaligus pencegahan. Penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar tetap menjadi prioritas, sementara pendekatan rehabilitasi dapat ditempuh terhadap pengguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan asesmen terpadu. Pendekatan tersebut juga telah diterapkan dalam penanganan perkara narkotika di Kutim.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya melihat angka penangkapan. Yang paling penting adalah bagaimana upaya ini mampu menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak narkoba,” pungkasnya.
Dengan catatan 159 perkara, 187 tersangka, lebih dari dua kilogram sabu dan hampir 200 gram ganja, perang terhadap narkotika di Kutai Timur sepanjang 2026 masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
(Tispran Kelana)











Leave a Reply