![]()
MabesNews.tv, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres mendapat asistensi dari Tim Bareskrim Polri dalam penanganan perkara tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga melibatkan korporasi.
Asistensi tersebut dirangkaikan dengan gelar perkara terhadap tiga kasus Karhutla yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser. Kegiatan berlangsung Senin (14/9/2026) pukul 16.00 hingga 22.00 WITA di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim dan diikuti jajaran Polres melalui konferensi video.
Asistensi dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri *BJP Widi Atmoko, S.I.K., M.H.*, bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri *KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si.*, Kanit 5 Subdit IV Dittipidter *AKBP Niko Purba, S.H., S.I.K., M.Si.*, Kasubnit 5 Subdit IV *AKP M. Safii, S.H., M.H.*, serta Banit 5 Subdit IV *Brigadir Aldi Nuryasfa, S.H., M.H.*
Dari Polda Kaltim, kegiatan diikuti Dirreskrimsus *KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.*, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus beserta personel. Sementara jajaran Polres Kutim, Berau dan Paser diikuti Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter masing-masing satuan.
Dalam asistensi tersebut, Tim Bareskrim Polri memberikan arahan terkait penanganan perkara Karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap tiga laporan informasi yang menjadi objek penanganan masing-masing satuan kewilayahan.
Tiga perkara yang digelar yakni *Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Puji Sampurna Raharja*, *Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot*, serta *Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona*.
Setelah dilakukan pemaparan dan pembahasan terhadap masing-masing perkara, gelar perkara menyepakati bahwa *ketiga penanganan kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan*.
Pada tahap penyidikan, masing-masing perkara akan didalami berdasarkan dugaan pelanggaran *Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.
Kabid Humas Polda Kaltim *Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.*, mengatakan asistensi Bareskrim Polri menjadi bagian dari penguatan kualitas penyidikan perkara Karhutla, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.
“Penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum. Untuk perkara yang diduga melibatkan korporasi, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” jelasnya.
Menurut Tedy, peningkatan status ketiga perkara tersebut menunjukkan bahwa setiap dugaan tindak pidana Karhutla akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Polri tidak hanya berupaya memadamkan dan mencegah Karhutla, tetapi juga memastikan dugaan pelanggaran hukum ditangani secara serius. Namun, proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polres jajaran akan terus diperkuat guna memastikan penanganan perkara Karhutla berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Komitmen kami jelas, setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tedy.
(Tispran Kelana)











Leave a Reply