MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Gagal, Terlapor Desak Berkas Segera P21

Loading

MabesNews.tv—Kota Tangerang. Upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Tangerang Kota menemui jalan buntu. Pelapor dan terlapor tidak mencapai kesepakatan damai.

Proses mediasi berlangsung pada Jumat (2/10/2026). Suasana sempat memanas ketika pelapor mempersoalkan kehadiran pihak yang dinilai tidak berkepentingan di ruang mediasi.

“Saya ingin mediasi hanya dihadiri pihak yang berperkara,” ujar pelapor saat memberikan keterangan di Tangerang.

Pelapor keberatan atas kehadiran suami terlapor di ruang mediasi. Menurut pelapor, suami terlapor dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi.

Pelapor menyatakan keberatan apabila saksi turut berada di dalam ruang mediasi. Sikap tersebut juga didukung oleh kuasa hukum pelapor.

“Saya menolak kehadiran saksi di ruang mediasi,” kata pelapor.

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum perkara tersebut selanjutnya berlanjut. Menurut keterangan pelapor, terlapor justru meminta penyidik segera menyelesaikan proses pemberkasan perkara.

“Terlapor malah meminta berkas perkara segera P21,” tutur pelapor.

P21 merupakan istilah dalam proses penanganan perkara pidana yang menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Namun, keputusan mengenai kelengkapan berkas berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Penyidik mengingatkan seluruh pihak agar mengikuti proses hukum dan ketentuan yang berlaku. Penyidikan membutuhkan ketelitian dalam mengumpulkan serta memeriksa alat bukti.

Kasus ini bermula dari perselisihan terkait transaksi gadai sepeda motor yang telah berlangsung sekitar satu tahun.

Menurut keterangan pelapor, dirinya telah menebus BPKB kendaraan dari pihak leasing dengan nilai sekitar Rp17.500.000. Setelah itu, pelapor menjual unit sepeda motor tersebut secara lengkap.

Namun, menurut pelapor, terlapor kemudian menuduh dirinya melakukan penggelapan kendaraan.

Terlapor juga sempat menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Petugas Polsek Cipondoh kemudian merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Menurut pelapor, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa persoalan transaksi gadai sepeda motor telah diselesaikan oleh para pihak secara kekeluargaan.

Meski persoalan terkait sepeda motor disebut telah diselesaikan, perselisihan di media sosial kemudian berlanjut.

Pelapor menuding terlapor berulang kali mengunggah konten yang dianggap merugikan nama baiknya. Pelapor juga menyebut adanya video dan pernyataan yang berisi tuduhan terhadap dirinya yang kemudian beredar luas di media sosial.

“Nama baik saya dirusak di media sosial,” tegas pelapor.

Menurut pelapor, dampak dari beredarnya unggahan tersebut juga merembet ke kehidupan pribadi keluarganya. Ia menyebut anaknya menjadi sasaran perundungan di lingkungan sekolah setelah teman-temannya mengetahui video yang beredar.

“Anak saya dibuli dan merasa malu di sekolah,” ungkap pelapor.

Pelapor mengatakan memilih tidak membalas tuduhan tersebut melalui media sosial dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Pelapor kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan di media sosial. Mengenai kekuatan dan relevansi alat bukti tersebut, selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah wartawan dan aktivis juga menyatakan akan memantau proses hukum perkara tersebut. Pengawasan publik diharapkan dapat mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata seorang perwakilan wartawan.

Pihak pelapor berharap penyidik Polres Metro Tangerang Kota dapat menangani perkara secara profesional dan objektif. Pelapor juga berharap proses hukum memberikan kepastian serta keadilan atas kerugian moril yang menurutnya dialami dirinya dan keluarga.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan. Para pihak juga akan dipanggil kembali untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

 

Penulis: Usin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *