![]()
MabesNews.tv, Kab.Siak – Riau : Kamis 1 Oktober 2026 – Aktivitas Tempat Pengelolaan Kayu atau “Somel” milik warga berinisial YI di Dusun 2 RW 02 RT 01, Kepenghuluan Pencing, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi tidak ditemukan plang izin usaha yang terpasang.
Pantauan tim awak media pada Kamis, 1 Oktober 2026 di lokasi, terlihat berbagai jenis potongan kayu beroperasi bebas untuk pembuatan kosen jendela, pintu,lemari.Namun tidak terdapat papan informasi atau spanduk terkait perizinan usaha ” Mebel ” di area tersebut.
Ketiadaan plang izin ini memicu dugaan bahwa usaha somel tersebut belum mengantongi perizinan resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Temuan lain didapat tim awak media pada Kamis siang, 1 Oktober 2026, Terpantau banyak jenis kayu yang masih menumpuk di halaman somel. Lokasi somel tersebut diketahui berada berdekatan dengan rumah pemilik.
Keberadaan tumpukan kayu sangat banyak di halaman rumah dan berdekatan dekat somel tersebut,dan bahan kayu menjadi perbincangan hangat bagi awak media darimana asal usul – usul nya.
Setiap usaha pengelolaan hasil hutan wajib memiliki perizinan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
Dalam aturan tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin berusaha dan wajib memasang papan informasi yang memuat identitas usaha, jenis usaha, dan nomor izin. Tujuannya untuk transparansi dan pengawasan.
Warga masyarakat sekitarnya berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen perizinan somel milik YI tersebut.
Disisi lain, pemilik somel tersebut tidak bersedia untuk dikonfirmasi untuk transparansi keterbukaan informasi publik,sehingga menjadi pertanyaan serius bagi awak media.
Jika terbukti tidak memiliki izin, maka diminta diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk di wilayah lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik somel inisial YI agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut dan memperlihatkan surat perizinan.
Bersambung…..
Ditulis oleh :
( RS ).











Leave a Reply