![]()
MabesNews.tv, MUARA WAHAU — Pemberian Surat Peringatan (SP) 1 kepada Samsul, karyawan di wilayah kerja Afdeling LA Melenyu 2, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai pola pembinaan dan pengawasan karyawan di lingkungan perusahaan kelapa sawit Swakarsa Melenyu 2, DSN Group.
Samsul mengaku menerima SP 1 pada Kamis pagi, 8 Oktober 2026, setelah dirinya dipanggil Mandor Ferdyan ke kantor Afdeling LA usai apel pagi.
Alasan yang disampaikan kepadanya, menurut Samsul, karena dirinya dinilai selama dua hari tidak aktif masuk kerja dan tidak memberikan pemberitahuan ketika mengantar istrinya menjalani kontrol ke RS Medika Sangatta.
Namun persoalannya justru menjadi tanda tanya ketika Samsul menyatakan bahwa dirinya bukan tidak memberikan pemberitahuan.
Menurut Samsul, sebelum berangkat mengantar istrinya, surat kontrol rumah sakit telah diberikan melalui anaknya kepada Asisten Afdeling LA, Andika, dan surat tersebut disebut telah diterima secara langsung.
“Surat kontrol sudah diberikan kepada Asisten Afdeling LA dan sudah diterima. Selama ini kalau istri saya mau kontrol, saya juga selalu memberitahukan. Jadi saya mempertanyakan, kenapa kemudian saya diberikan SP 1 dengan alasan tidak ada pemberitahuan,” ujar Samsul kepada Arman, wartawan jejakkasusnews.web.id, bersama Tispran Kelana, wartawan mabesnews.com, serta sejumlah wartawan lainnya.
Manajemen Perusahaan Jangan Hanya Menerima Laporan Sepihak
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah sebelum menjatuhkan SP 1, pihak manajemen perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alasan ketidakhadiran Samsul?
Jika benar surat kontrol telah diserahkan kepada pihak asisten dan diterima, maka seharusnya fakta tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi sebelum sanksi diberikan.
Apalagi alasan ketidakhadiran Samsul berkaitan dengan kondisi istrinya yang sedang menjalani kontrol medis di RS Medika Sangatta.
Samsul menilai persoalan seperti ini semestinya tidak berhenti pada penjelasan mandor atau asisten afdeling. Manajemen perusahaan harus turun melihat persoalan secara objektif agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan terhadap karyawan.
“Kalau memang saya salah, saya siap menerima sanksi. Tetapi perusahaan juga harus melihat fakta dan mendengarkan penjelasan saya. Jangan sampai keputusan hanya berdasarkan satu pihak tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tegas Samsul.
SP 1 Jangan Sampai Menjadi Jalan Mengeluarkan Karyawan
Yang lebih mengkhawatirkan, Samsul menduga persoalan SP 1 tersebut bukan sekadar masalah absensi.
Ia menduga ada persoalan lain yang selama ini berkembang dan berpotensi membuat dirinya terus dicari-cari kesalahannya.
Menurut Samsul, dirinya menduga ada pihak tertentu yang tidak senang terhadap sikapnya selama ini karena kerap menyampaikan komentar maupun mempertanyakan berbagai kejadian yang terjadi di wilayah kerja perusahaan.
“Saya menduga ada upaya mencari kesalahan saya. Saya khawatir SP 1 ini nantinya menjadi awal untuk memberikan sanksi berikutnya sampai akhirnya saya dikeluarkan dari perusahaan,” katanya.
Dugaan tersebut tentu menjadi persoalan serius yang seharusnya tidak dibiarkan begitu saja oleh manajemen perusahaan.
Sebab apabila benar seorang karyawan dapat dikenai sanksi secara bertahap hanya karena persoalan yang sebenarnya masih dapat diklarifikasi, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan internal perusahaan berjalan secara adil dan transparan.
Jangan Karena Karyawan Diam, Kemudian Mudah Ditekan
Samsul menyatakan dirinya menerima SP 1 tersebut dengan lapang dada.
Namun, penerimaan terhadap sanksi bukan berarti dirinya kehilangan hak untuk mempertanyakan proses dan dasar pemberian sanksi tersebut.
“Saya menerima SP 1 ini dengan ikhlas. Tetapi jangan sampai ada intervensi atau unsur ketidaksenangan pribadi. Kalau memang saya melanggar aturan, tunjukkan aturan yang saya langgar. Kalau pemberitahuan saya dianggap tidak benar, silakan diperiksa siapa yang menerima surat kontrol tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan memiliki manajemen dan mekanisme pembinaan yang seharusnya mampu membedakan antara pelanggaran disiplin dengan kondisi karyawan yang harus mendampingi istrinya menjalani pengobatan.
Terlebih apabila sebelumnya pihak perusahaan mengetahui kondisi kesehatan istri Samsul dan memahami bahwa dirinya memang harus mendampingi istrinya ketika menjalani kontrol ke rumah sakit.
Kepedulian Dipertanyakan Setelah SP 1 Dijatuhkan
Samsul juga mempertanyakan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh pihak afdeling terhadap kondisi istrinya.
Menurutnya, selama ini Mandor Ferdyan maupun Asisten LA Andika terlihat mengetahui dan menunjukkan kepedulian terhadap kondisi istrinya.
Namun setelah dirinya menerima SP 1, Samsul mulai mempertanyakan apakah kepedulian tersebut benar-benar bentuk perhatian atau hanya sebatas formalitas.
“Saya selama ini menganggap mereka peduli terhadap kondisi istri saya. Tetapi setelah kejadian ini, saya mulai mempertanyakan semuanya. Jangan sampai di depan terlihat baik, tetapi di belakang justru saya dicari-cari kesalahannya,” ungkapnya.
Samsul mengaku tidak ingin memperbesar persoalan. Namun ia meminta manajemen perusahaan tidak menutup mata terhadap persoalan yang dialaminya.
Manajemen DSN Group Diminta Turun Tangan
Persoalan ini kini layak menjadi perhatian manajemen perusahaan kelapa sawit Swakarsa Melenyu 2 maupun DSN Group.
Manajemen dituntut tidak hanya melihat persoalan dari laporan struktural di tingkat afdeling, tetapi juga mendengar langsung keterangan karyawan yang dikenai sanksi.
Pertanyaan sederhananya adalah:
Apakah surat kontrol Samsul benar-benar telah diterima oleh pihak asisten?
Apakah pemberian SP 1 telah melalui proses klarifikasi terhadap Samsul?
Apakah ketidakhadiran selama dua hari tersebut benar-benar dikategorikan sebagai pelanggaran setelah mempertimbangkan alasan medis keluarganya?
Dan yang paling penting:
Apakah ada jaminan bahwa SP 1 tersebut murni persoalan disiplin kerja dan tidak berkaitan dengan persoalan pribadi, ketidaksukaan, ataupun dugaan upaya menyingkirkan Samsul dari perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh pihak manajemen agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa sanksi terhadap karyawan dapat dijatuhkan begitu saja tanpa pemeriksaan yang berimbang.
Samsul sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak takut terhadap sanksi sepanjang prosesnya dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta keadilan. Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tetapi kalau saya tidak salah, saya juga punya hak untuk mempertanyakan keputusan tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompak News belum memperoleh klarifikasi langsung dari Mandor Ferdyan, Asisten Afdeling LA Andika, maupun manajemen Swakarsa Melenyu 2/DSN Group terkait dasar pemberian SP 1, proses verifikasi surat kontrol, dan dugaan yang disampaikan Samsul.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tispran Kelana/Tim)










Leave a Reply