![]()
MabesNews.tv, Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.
Seorang perempuan berinisial PLD (27) diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim saat berada di sebuah kamar kos di wilayah Desa Sangatta Utara, Selasa malam (6/10/2026).
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Opsnal Satresnarkoba.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah tempat tinggal di kawasan Sangatta Utara. Sekitar pukul 22.45 Wita, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan yang berada di dalam kamar kos.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal dan sejumlah area tertutup. Dalam proses tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram yang dibungkus menggunakan tisu dan ditemukan di lantai kamar.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu bong atau alat isap, satu korek gas, satu lembar tisu dan satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengakui barang yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Iptu Erwin menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan tersangka dan barang bukti. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna mengungkap secara terang rangkaian perkara tersebut.
Termasuk keterangan mengenai bagaimana tersangka memperoleh narkotika yang ditemukan petugas.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan akan kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Iptu Erwin menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga dinilai sangat penting bagi kepolisian dalam mendeteksi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan deteksi dan penindakan,” katanya.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Kutim akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika.
“Komitmen kami jelas, narkotika harus terus kita lawan. Kami tidak ingin barang haram ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat di Kutai Timur,” pungkasnya.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)











Leave a Reply