MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

LBH SUMBA BARAT DAYA JANGAN HANYA RAMAI DI MEDIA SOSIAL, KASUS PAULUS BALI MEMA SUDAH SAMPAI MANA?

Loading

MABESNEWS.TV| SUMBA BARAT DAYA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semestinya bukan sekadar hadir ketika sebuah kasus sedang ramai diberitakan media. LBH memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat kecil yang berhadapan dengan persoalan hukum tidak berjalan sendirian.

Karena itu, publik patut bertanya: setelah menyatakan siap mengawal kasus Paulus Bali Mema sampai tuntas, sudah sejauh mana sebenarnya langkah LBH Sumba dalam perkara tersebut?

Pertanyaan ini bukan untuk menyerang lembaga bantuan hukum. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kontrol publik terhadap lembaga yang membawa nama keadilan, bantuan hukum dan pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Kasus Paulus Bali Mema bukan perkara biasa.

Paulus merupakan warga Sumba Barat Daya yang berada di Waingapu untuk menjalani cuci darah secara rutin. Di tengah kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan berkala, ia diduga menjadi korban kekerasan di sekitar tempat tinggalnya.

Keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Sumba Timur. Dalam pemberitaan sebelumnya, keluarga menyebut sekitar lima orang diduga terlibat dan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Bahkan terdapat informasi bahwa dua orang sempat diamankan dalam tahap awal, kemudian dilepaskan karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Pada 13 Agustus 2026, muncul pernyataan dari LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba melalui Christofel Katupu yang menyatakan akan mengawal kasus Paulus Bali Mema sampai tuntas.

LBH ketika itu juga meminta Kapolres Sumba Timur memberikan atensi serta menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Pemeriksaan saksi, bukti medis, CCTV jika tersedia, dan alat bukti lainnya juga disebut perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi.

Tetapi setelah pernyataan itu disampaikan, publik berhak bertanya kembali:

Apa bentuk pengawalan yang sudah dilakukan?

Apakah LBH sudah mendampingi keluarga korban?

Apakah sudah meminta perkembangan perkara kepada penyidik?

Apakah sudah memastikan keluarga memperoleh informasi perkembangan penyelidikan?

Apakah sudah meminta atau membantu memperoleh SP2HP?

 

Apakah sudah mendampingi korban atau keluarga ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum?

 

Atau jangan-jangan pengawalan hanya berhenti pada pernyataan di media ketika kasus sedang menjadi perhatian publik?

 

JANGAN HANYA HADIR KETIKA KAMERA MENYALA

 

Di sinilah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka.

 

Masyarakat tentu tidak membutuhkan LBH yang hanya muncul ketika sebuah kasus sedang viral. Masyarakat membutuhkan lembaga hukum yang hadir ketika kamera sudah mati, ketika berita tidak lagi ramai, dan ketika korban membutuhkan pendampingan nyata.

 

Kalau sebuah lembaga menyatakan diri sebagai pembela keadilan masyarakat kecil, maka ukuran keberhasilannya bukan seberapa sering namanya muncul di media sosial.

 

Ukuran utamanya adalah:

 

Apa yang benar-benar dilakukan untuk korban?

 

Sebab masyarakat kecil tidak membutuhkan slogan.

 

Mereka membutuhkan pendampingan.

 

Mereka membutuhkan surat.

 

Mereka membutuhkan konsultasi hukum.

 

Mereka membutuhkan pendamping ketika diperiksa.

 

Mereka membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara.

 

Dan yang paling penting, mereka membutuhkan seseorang yang tetap berdiri di samping mereka ketika kasus tersebut mulai sepi dari pemberitaan.

 

KASUS PAULUS JANGAN HANYA JADI KONTEN

 

Paulus Bali Mema datang ke Waingapu bukan untuk mencari persoalan. Ia berada di sana karena harus menjalani pengobatan dan cuci darah.

 

Ketika kemudian muncul dugaan kekerasan terhadap dirinya, tentu wajar jika keluarga berharap ada pihak yang benar-benar membantu memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

 

Karena itu, pernyataan LBH yang sebelumnya menyatakan siap mengawal perkara tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai konsumsi media.

Kalau memang benar dikawal, publik tentu tidak keberatan mendapatkan penjelasan sederhana:

“Sudah dilakukan ini, sudah ditemui pihak itu, sudah diminta SP2HP, dan saat ini perkara berada pada tahap ini.”

Tidak perlu berlebihan.

Tidak perlu mencari panggung.

Cukup tunjukkan kerja nyata.

LBH JANGAN MENJADI PENONTON ATAS PERKARA YANG DIKLAIM AKAN DIKAWAL

Persoalan ini semakin penting karena pemberitaan sebelumnya juga menunjukkan masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan perkara Paulus.

Pada September 2026, terdapat pemberitaan yang kembali mempertanyakan perkembangan kasus tersebut dan menyebut perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan. Namun informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada Polres Sumba Timur agar publik memperoleh gambaran resmi mengenai status perkara.

Di sinilah seharusnya LBH bisa mengambil posisi yang jelas.

Bukan sebagai pihak yang menghakimi polisi.

Bukan pula sebagai pihak yang menentukan siapa bersalah dan siapa tidak.

Tetapi sebagai pendamping hukum yang memastikan hak-hak korban dan keluarga tetap diperhatikan.

 

Kalau polisi sudah bekerja, LBH tinggal mengawal dan menyampaikan perkembangan secara proporsional.

 

Kalau memang ada hambatan, LBH dapat menjelaskan hambatan tersebut dan mengambil langkah hukum yang tersedia.

 

Kalau keluarga belum memperoleh informasi, LBH dapat membantu meminta penjelasan.

 

Itulah kerja pendampingan.

 

PUBLIK JUGA BERHAK BERTANYA

 

Kritik terhadap LBH bukan berarti anti-LBH.

 

Justru keberadaan LBH sangat penting dalam negara hukum.

 

Tetapi ketika sebuah lembaga tampil ke ruang publik membawa nama keadilan dan menyatakan siap mengawal suatu perkara, maka masyarakat juga berhak meminta pertanggungjawaban moral:

 

Sudah sejauh mana pengawalannya?

 

Jangan sampai masyarakat kecil hanya dijadikan objek pemberitaan ketika kasusnya sedang viral.

 

Jangan sampai kamera menyala, pernyataan keras disampaikan, tetapi setelah sorotan media mereda, korban kembali menghadapi persoalannya sendirian.

 

Kalau memang LBH Sumba Barat Daya serius mengawal Paulus Bali Mema, tunjukkan progresnya kepada publik.

 

Tidak harus mencari popularitas.

 

Tidak harus setiap langkah diumumkan.

 

Tetapi minimal keluarga korban mengetahui bahwa ada pihak yang benar-benar mendampingi mereka.

 

BUKAN SOAL MENCARI MUKA, TETAPI SOAL KONSISTENSI

 

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling sering tampil di media sosial.

 

Bukan pula tentang siapa yang paling keras berbicara mengenai keadilan.

 

Persoalannya sederhana:

Apakah setelah menyatakan siap mengawal, benar-benar ada kerja hukum yang dilakukan?

Sebab keadilan tidak lahir dari banyaknya kamera.

Keadilan lahir dari proses hukum yang dikawal, bukti yang diperiksa, hak korban yang diperjuangkan, dan kepastian hukum yang terus ditagih.

Paulus Bali Mema dan keluarganya berhak mengetahui perkembangan perkara yang mereka laporkan.

Dan LBH yang sebelumnya menyatakan siap mengawal juga patut menjelaskan kepada publik, sejauh mana pengawalan tersebut telah dilakukan.

Jika memang sudah bergerak, sampaikan progresnya.

Jika belum, jangan biarkan pernyataan “siap mengawal sampai tuntas” berhenti sebagai kalimat yang hanya indah ketika dibacakan di depan kamera.

Kami menilai, masyarakat kecil tidak membutuhkan pembela yang hanya hadir ketika sorotan sedang terang. Mereka membutuhkan pendamping yang tetap berdiri ketika sorotan sudah padam.

Dugaan tetap dugaan, bukan vonis. Polisi tetap memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sementara LBH memiliki ruang untuk memastikan hak-hak hukum korban dan keluarga tidak terabaikan.

MABESNEWS.TV membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada LBH Nusantara Pembela Keadilan Sumba, Polres Sumba Timur, keluarga Paulus Bali Mema, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Liputan MabesNews

Jurnalis Martinus Kondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *