![]()
MabesNews.tv, PANDEGLANG — Gabungan Masyarakat Pandeglang Peduli Lingkungan menyampaikan pernyataan resmi berisi empat tuntutan yang tidak dapat ditawar kepada pihak pengelola Tambang Menara Biru, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026
Latar Belakang
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan luas masyarakat terkait aktivitas mobilisasi truk berat sumbu tiga pengangkut material batu dari Tambang Menara Biru yang diduga melintas di luar jam yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Warga merasakan dampak berupa getaran bangunan, debu tebal, dan kerusakan jalan di sepanjang ruas Munjul–Angsana–Sukaresmi–Panimbang.
4 TUNTUTAN MASYARAKAT
POIN KE-1 — PATUHI PERATURAN YANG BERLAKU
Hentikan segera dugaan pelanggaran Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Truk berat sumbu tiga pengangkut material hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Dilarang melintas di luar jam tersebut tanpa rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
POIN KE-2 — LINDUNGI JALAN DAN LINGKUNGAN
Hentikan mobilisasi truk berat pengangkut material Tambang Menara Biru di ruas jalan provinsi Munjul–Angsana–Sukaresmi–Panimbang, yang dikeluhkan warga karena mengakibatkan getaran dan diduga menyebabkan kerusakan jalan umum. Kerusakan di beberapa titik sudah sangat mengkhawatirkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat serta pengguna jalan.
POIN KE-3 — TRANSPARANSI DAN KEPATUHAN HUKUM
1. Tunjukkan secara terbuka rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang mengizinkan pengecualian jam operasional tersebut. Jika tidak ada, berarti pelanggaran terjadi setiap hari.
2. Jangan jadikan dalih Proyek Strategis Nasional sebagai alasan untuk melanggar peraturan yang berlaku. Kepentingan usaha tidak boleh mengesampingkan hukum dan keselamatan rakyat.
POIN KE-4 — KOMITMEN TERTULIS DAN DIPATUHI
Pihak pengelola Tambang Menara Biru diminta membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000, disaksikan oleh pemerintah setempat dan para perwakilan masyarakat/elemen aksi. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menyatakan berjanji akan mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk poin ke-1, poin ke-2, dan poin ke-3 sebagaimana tercantum di atas.
”Aturan dibuat untuk ditaati. Aktivitas tambang dan mobilisasi truk berat tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Kepatuhan hukum adalah hak kami semua!”
Pernyataan ini ditandatangani oleh tujuh perwakilan elemen masyarakat dan organisasi:
1. Nuryahman — Ketua DPC GPM Pandeglang
2. Bung Hata — Aktivis Pandeglang
3. Hasan Subandi — Ketua DPC PPWI Pandeglang
4. Jumroni — Masyarakat Panimbang
5. Ustad Didin — Masyarakat Pandeglang
6. Pendi Boncel — Masyarakat Sukaresmi
7. Aan — Masyarakat Sukaresmi
(Tispran Kelana/Tim)















Leave a Reply