MabesNews.TV

Media Siber Mabes RI

Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu Mengemuka di Media Sosial, Pihak Terkait Masih Bungkam

Loading

MabesNews.tv, MANDAILING NATAL Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menyita perhatian publik usai merebak di platform media sosial TikTok.

Isu tersebut mencuat setelah akun TikTok Ucok Botol mengunggah dua klip video terpisah pada Minggu (13/9/2026). Unggahan yang menyoroti dugaan pertambangan ilegal di kawasan Sipogu itu menuai beragam tanggapan dari warganet, khususnya terkait transparansi aktivitas di lapangan serta komitmen pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam narasi yang beredar luas di media sosial, nama Ridho Perdana turut diseret dan dikaitkan dengan dugaan operasional tambang emas tersebut. Meski demikian, kebenaran atas klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi Ridho Perdana melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (15/9/2026).

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun tanggapan resmi.

 

Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada pihak Polsek Batang Natal guna meyakinkan ada atau tidaknya tindakan hukum, verifikasi lapangan, maupun penanganan atas aduan masyarakat terkait dugaan PETI di kawasan Sipogu.

Hingga saat ini, pihak Polsek Batang Natal masih enggan memberikan keterangan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan aktivitas PETI di Sipogu masih berada dalam tahap penelusuran fakta.

Seluruh informasi yang beredar belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya verifikasi faktual dan pernyataan resmi dari otoritas berwenang.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Ridho Perdana, pengelola Pesantren Al-Halim, Polsek Batang Natal, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *